MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tersangka kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto berinisial YF akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Proses penahanan YF sebagai penyeleweng dana BLUD terbilang cukup panjang.
Sebab, Kejari Kabupaten Mojokerto sendiri menetapkan YF sebagai tersangka penyeleweng dana BLUD sejak 31 Januari 2025. Sebelum ditahan, tersangka YF sudah 2 kali absen dari panggilan Korps Adhyaksa. Begitu tersangka YF memenuhi panggilan ketiga, Kejari Kabupaten Mojokerto langsung menahannya.
“Tersangka hadir, langsung kami tahan dan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berikut barang bukti kasus tersebut untuk tahap II,” terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana pada Rabu (09/07/2025).
Penahanan tersangka ini, Endang menambahkan, dilakukan dalam kurun waktu 20 hari ke depan. Kemudian, Kejari Kabupaten Mojokerto bakal melimpahkan tersangka YF berikut berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah memeriksa 60 saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto, termasuk kepala puskesmas dan kepala dinkes atau dinas kesehatan.
Hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan tersangka berinisial YF selaku pihak swasta yang berperan sebagai koordinator rekanan puskesmas dan dinkes.
Modus Tersangka Pemalsuan Dokumen
YF diduga kuat menjadi aktor intelektual dari penyelewengan dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022. Modus yang dia lakukan berupa pemalsuan dokumen pada 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Tidak cukup itu, YF juga kuat disangka memaksa puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mojokerto untuk memakai jasanya berikut timnya sebagai konsultan untuk pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.
Kasus ini makin terang begitu jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menghitung kerugian negara akibat perbuatan tersangka YF. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Kerugian negara Rp5 miliar dari anggaran total Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022,” ungkap Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








