PASURUAN, Tugujatim.id – H (68) tukang Becak di Pasuruan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Ia diduga mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun.
Insiden dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu, (2/7), sekitar pukul 12.45 WIB, di sebuah jalan di Kawasan Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah IL (45), ibu sambung korban, diberitahu oleh seorang saksi bahwa anak sambungnya sudah dilecehkan oleh tukang becak tersebut.
“Mendapat informasi itu, IL langsung mengkonfirmasi pada korban. Korban kemudian membenarkan bahwa pada waktu dan lokasi yang disebutkan, ia sudah dicabuli oleh tukang becak berinisial H tersebut,” ujar Junaidi pada Rabu (9/7).
Modus H, yakni dengan menghentikan korban yang sedang melintas. Kemudian pelaku langsung menciumi dan memeluk korban, hingga tangan pelaku berusaha menggerayangi bagian pantat korban.
Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam rumah pelaku dan kembali dicabuli. Pelaku diduga sempat memasukkan tangannya ke alat kelamin korban, bahkan memaksa korban memegang alat kelaminnya, namun korban menolaknya.
Setelah sekitar 5 menit, korban merasakan kesakitan kemudian meminta pelaku untuk berhenti. Pelaku pun seketika menghentikan perbuatannya.
Ketika korban hendak pulang, pelaku diduga sempat mengancam korban agar tak menceritakan pencabulan tersebut kepada siapapun, dan memberikan uang Rp5000 sebagai imbalannya.
“Dari laporan yang kami terima, bahwa pelaku diduga sering menciumi korban ketika melewati gang,” ungkapnya.
Akibat dugaan pencabulan ini, korban diduga mengalami trauma dan rasa sakit pada alat kelaminnya., sehingga pihak keluarga melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Pasuruan Kota.
Pihak kepolisian pun kemudian langsung melakukan serangkaian tindakan, meliputi membuat Laporan Polisi, mendatangi TKP, melaksanakan visum, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan menangkap tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya hasil visum, pakaian korban, hingga pakaian tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Meskipun begitu kepada tersangka H tidak dilakukan penahanan karena sudah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit jantung. Namun proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








