• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pria Pasuruan Cabuli Bocah

Pria Pasuruan Cabuli Bocah: Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (dok Pexels)

Tukang Becak di Pasuruan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – H (68) tukang Becak di Pasuruan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Ia diduga mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun.

Insiden dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu, (2/7), sekitar pukul 12.45 WIB, di sebuah jalan di Kawasan Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah IL (45), ibu sambung korban, diberitahu oleh seorang saksi bahwa anak sambungnya sudah dilecehkan oleh tukang becak tersebut.

“Mendapat informasi itu, IL langsung mengkonfirmasi pada korban. Korban kemudian membenarkan bahwa pada waktu dan lokasi yang disebutkan, ia sudah dicabuli oleh tukang becak berinisial H tersebut,” ujar Junaidi pada Rabu (9/7).

Modus H, yakni dengan menghentikan korban yang sedang melintas. Kemudian pelaku langsung menciumi dan memeluk korban, hingga tangan pelaku berusaha menggerayangi bagian pantat korban.

Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam rumah pelaku dan kembali dicabuli. Pelaku diduga sempat memasukkan tangannya ke alat kelamin korban, bahkan memaksa korban memegang alat kelaminnya, namun korban menolaknya.

Setelah sekitar 5 menit, korban merasakan kesakitan kemudian meminta pelaku untuk berhenti. Pelaku pun seketika menghentikan perbuatannya.

Ketika korban hendak pulang, pelaku diduga sempat mengancam korban agar tak menceritakan pencabulan tersebut kepada siapapun, dan memberikan uang Rp5000 sebagai imbalannya.

“Dari laporan yang kami terima, bahwa pelaku diduga sering menciumi korban ketika melewati gang,” ungkapnya.

Akibat dugaan pencabulan ini, korban diduga mengalami trauma dan rasa sakit pada alat kelaminnya., sehingga pihak keluarga melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Pasuruan Kota.

Pihak kepolisian pun kemudian langsung melakukan serangkaian tindakan, meliputi membuat Laporan Polisi, mendatangi TKP, melaksanakan visum, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan menangkap tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya hasil visum, pakaian korban, hingga pakaian tersangka,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Meskipun begitu kepada tersangka H tidak dilakukan penahanan karena sudah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit jantung. Namun proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Mal UMKM Kota Batu.

Pamer Produk Unggulan, Wali Kota Nurochman Bakal Bangun Mal UMKM Kota Batu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID