MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus rasuah proyek kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) di Kota Mojokerto terus memunculkan babak baru. Seperti keterangan dari Rif’an Hanum, kuasa hukum dari N, salah satu tersangka kasus kapal TBM Mojokerto tersebut.
Hanum mengendus adanya indikasi pengaturan pemenang tender proyek. Akibatnya, negara harus merugi Rp1,9 miliar dari pagu anggaran Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Signal Justice Collaborator Tersangka Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto
Pengaturan yang dimaksud oleh Hanum adalah adanya dugaan proyek yang didanai oleh APBD 2023 lalu ini telah “dikondisikan” agar dimenangkan pihak tertentu. Bila betul demikian, maka skandal rasuah kapal TBM Mojokerto tersebut tidak hanya menyangkut pihak pelaksana pekerjaan, namun juga adanya keterlibatan dari pihak pemerintah daerah setempat.
Karena itu, klien dari Hanum sedang mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus ini.
“Untuk mengungkap sejelas-jelasnya. Klien kami hanya pelaksana, bukan pengambil keputusan,” tandasnya, Selasa (15/07/2025).
Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengerjaan pembangunan Kapal Majapahit. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ini disinyalir merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan 9 April 2025 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil gelar perkara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tanggal 23 Juni 2025,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Selasa (24/06/2025).
Ketujuh tersangka Kapal Majapahit yang dimaksud meliputi YS, ZS, MR, HAS, MK, CI, dan N. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua di antaranya berdinas di Dinas Puperakim Kota Mojokerto. Sementara lima tersangka lain berperan sebagai pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto.
Ketujuh tersangka kasus kapal TBM Mojokerto diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








