MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tersangka kasus Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto bakal menjadi justice collaborator. Bila demikian, pihak-pihak yang berkaitan pusaran rasuah proyek kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) diprediksi bakal kian terang.
Tersangka yang dimaksud berinisial N. Tersangka N sendiri merupakan salah satu kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Kami akan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, sebagai justice collaborator agar kasus ini semakin jelas dan terang,” ungkap N melalui kuasa hukumnya, Rif’an Hanum, Selasa (15/07/2025).
Rif’an Hanum menambahkan pihaknya tengah melayangkan permohonan sebagai justice collaborator ke Kejari. Selain itu, upaya perlindungan kliennya juga ditempuh melalui pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Sebagai bentuk perlindungan dari ancaman dan tekanan,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ini disinyalir merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
BACA JUGA: Pejabat Kota Mojokerto Dalam Pusaran Kasus Korupsi Kapal Majapahit
“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan 9 April 2025 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil gelar perkara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tanggal 23 Juni 2025,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Selasa (24/06/2025).
Ketujuh tersangka Kapal Majapahit yang dimaksud meliputi YS, ZS, MR, HAS, MK, CI, dan N. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua di antaranya berdinas di Dinas Puperakim Kota Mojokerto. Sementara lima tersangka lain berperan sebagai pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto.
Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








