• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi PT RSM.

Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya berada di depan gerbang Lapas Kelas IIB Tuban usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Majelis Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi PT RSM Tuban, Jaksa Angkat Bicara

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD milik Pemkab Tuban, dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan kepada terdakwa korupsi PT RSM tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (16/07/2025).

Terdakwa korupsi PT RSM Hadi Karyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp529 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Baca Juga: Putusan Kasus Korupsi PT RSM Tuban Ditunda, Jaksa Tegaskan Tetap Profesional

Sementara Agus Amin Jaya divonis 5 tahun penjara dikenai denda Rp200 juta dan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,09 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadi dengan hukuman 3 tahun penjara dan Agus dengan 5 tahun 6 bulan penjara, beserta denda dan uang pengganti sesuai besarnya kerugian negara.

Tuntaskan Kasus demi Kepentingan Negara

Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun akan tetap menggunakan hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami sudah terima putusan dari majelis hakim, dan tentu kami hargai. Tapi karena tidak sesuai dengan tuntutan, kami menyatakan banding,” kata Stephen kepada Tugujatim.id.

Dia menegaskan, langkah banding merupakan bagian dari proses hukum dan bentuk tanggung jawab jaksa dalam mengawal penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan kewenangan, dan akan terus mengawal sampai tuntas demi kepentingan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: RSM Siap Beroperasi, Bupati Tuban Targetkan Dongkrak PAD Lewat Transportasi dan Pasar

Untuk diketahui, perkara ini menyeret dua petinggi PT RSM yang dinilai bertanggung jawab atas penyelewengan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar. Vonis terdakwa korupsi PT RSM ini bukan akhir dari perjalanan hukum kasus tersebut, karena baik jaksa maupun terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) menyeret dua mantan pejabatnya sebagai tersangka. Namun, lebih dari sekadar angka kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar, kasus PT RSM ini mengungkap modus penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

HK, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018; dan AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBUMD PT RSM TubanKabupaten Tuban hari iniKorupsi PT RSM TubanTerdakwa Korupsi PT RSM TubanTersangka korupsi PT RSM TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Terdakwa korupsi PT RSM.

Pasca Vonis, Terdakwa Korupsi PT RSM Tuban-Jaksa Kompak Ajukan Banding

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID