TUBAN, Tugujatim.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD milik Pemkab Tuban, dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan kepada terdakwa korupsi PT RSM tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (16/07/2025).
Terdakwa korupsi PT RSM Hadi Karyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp529 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Putusan Kasus Korupsi PT RSM Tuban Ditunda, Jaksa Tegaskan Tetap Profesional
Sementara Agus Amin Jaya divonis 5 tahun penjara dikenai denda Rp200 juta dan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,09 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadi dengan hukuman 3 tahun penjara dan Agus dengan 5 tahun 6 bulan penjara, beserta denda dan uang pengganti sesuai besarnya kerugian negara.
Tuntaskan Kasus demi Kepentingan Negara
Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun akan tetap menggunakan hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami sudah terima putusan dari majelis hakim, dan tentu kami hargai. Tapi karena tidak sesuai dengan tuntutan, kami menyatakan banding,” kata Stephen kepada Tugujatim.id.
Dia menegaskan, langkah banding merupakan bagian dari proses hukum dan bentuk tanggung jawab jaksa dalam mengawal penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan kewenangan, dan akan terus mengawal sampai tuntas demi kepentingan negara,” imbuhnya.
Baca Juga: RSM Siap Beroperasi, Bupati Tuban Targetkan Dongkrak PAD Lewat Transportasi dan Pasar
Untuk diketahui, perkara ini menyeret dua petinggi PT RSM yang dinilai bertanggung jawab atas penyelewengan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar. Vonis terdakwa korupsi PT RSM ini bukan akhir dari perjalanan hukum kasus tersebut, karena baik jaksa maupun terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) menyeret dua mantan pejabatnya sebagai tersangka. Namun, lebih dari sekadar angka kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar, kasus PT RSM ini mengungkap modus penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
HK, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018; dan AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








