• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi PT RSM.

Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya berada di depan gerbang Lapas Kelas IIB Tuban usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Majelis Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi PT RSM Tuban, Jaksa Angkat Bicara

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD milik Pemkab Tuban, dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan kepada terdakwa korupsi PT RSM tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (16/07/2025).

Terdakwa korupsi PT RSM Hadi Karyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp529 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

Baca Juga: Putusan Kasus Korupsi PT RSM Tuban Ditunda, Jaksa Tegaskan Tetap Profesional

Sementara Agus Amin Jaya divonis 5 tahun penjara dikenai denda Rp200 juta dan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,09 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadi dengan hukuman 3 tahun penjara dan Agus dengan 5 tahun 6 bulan penjara, beserta denda dan uang pengganti sesuai besarnya kerugian negara.

Tuntaskan Kasus demi Kepentingan Negara

Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun akan tetap menggunakan hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami sudah terima putusan dari majelis hakim, dan tentu kami hargai. Tapi karena tidak sesuai dengan tuntutan, kami menyatakan banding,” kata Stephen kepada Tugujatim.id.

Dia menegaskan, langkah banding merupakan bagian dari proses hukum dan bentuk tanggung jawab jaksa dalam mengawal penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan kewenangan, dan akan terus mengawal sampai tuntas demi kepentingan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: RSM Siap Beroperasi, Bupati Tuban Targetkan Dongkrak PAD Lewat Transportasi dan Pasar

Untuk diketahui, perkara ini menyeret dua petinggi PT RSM yang dinilai bertanggung jawab atas penyelewengan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar. Vonis terdakwa korupsi PT RSM ini bukan akhir dari perjalanan hukum kasus tersebut, karena baik jaksa maupun terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) menyeret dua mantan pejabatnya sebagai tersangka. Namun, lebih dari sekadar angka kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar, kasus PT RSM ini mengungkap modus penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

HK, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018; dan AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBUMD PT RSM TubanKabupaten Tuban hari iniKorupsi PT RSM TubanTerdakwa Korupsi PT RSM TubanTersangka korupsi PT RSM TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Terdakwa korupsi PT RSM.

Pasca Vonis, Terdakwa Korupsi PT RSM Tuban-Jaksa Kompak Ajukan Banding

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID