JEMBER, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan Fatwa Sound Horeg Haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Fatwa tersebut pun telah menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat luas, baik pro maupun kontra.
Dalam situasi perdebatan yang sedang hangat ini, Muhammad Fawait selaku Bupati Jember memilih untuk tidak memberikan pernyataan yang panjang.
Ketika diminta komentar setelah mengikuti Rapat Paripurna di kantor DPRD Jember pada hari Kamis (17/7/2025), bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu hanya mengatakan dengan singkat, “Saya ini bupati, bukan kiai”.
Gus Fawait menegaskan bahwa masalah keputusan keagamaan adalah wilayah kerja para ulama, sedangkan tanggung jawab kepala daerah seperti dirinya yaitu untuk mengurus administrasi pemerintahan.
“Tugas kiai ya membuat fatwa, tugas bupati ya menjelaskan pemerintahan. Tidak boleh saling menyalahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Halim yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jember mengkonfirmasi telah menerima dokumen formal dari MUI mengenai keputusan pengharaman tersebut. Dia menjelaskan bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan kepada Komisi A untuk proses selanjutnya.

“Kami butuh mendengar juga dari para pemilik sound horeg. Ini menyangkut usaha mereka, jadi harus ada ruang aspirasi,” ungkap Halim.
Anggota Partai Gerindra ini menekankan perlunya mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. “Harus ada win-win solution. Tidak bisa diputuskan sepihak, karena ini perlu dipahami secara bijak,” katanya.
Di pihak lain, Abdul Haris sebagai Ketua MUI Jember memberikan penjelasan bahwa larangan terhadap sound horeg bukan hanya karena faktor kemaksiatan, melainkan juga mempertimbangkan dampak kesehatan.
“Suara yang menggelegar berpotensi merusak pendengaran, apalagi kalau terus-terusan dinikmati oleh generasi muda,” paparnya.
Haris mengusulkan agar pemerintah minimal membuat regulasi pembatasan tingkat volume suara berdasarkan standar kesehatan internasional.
“Kalau sound system rusak masih bisa dibeli baru. Tapi kalau telinga rusak? Itu tidak bisa diganti,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








