SURABAYA, Tugujatim.id – Tindakan nekat 5 pria penyekap dan mengintimidasi tim legal PT BOT Finance Indonesia berujung penjara. Mereka resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya atas dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RR (35), staf legal perusahaan pembiayaan tersebut.
Insiden itu terjadi pada Rabu (16/7/2025) di Surabaya, saat korban tengah menjalankan tugas terkait penyitaan kendaraan kredit macet.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, lima orang datang dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan yang sudah sah disita oleh BOT Finance.
“Korban dipiting dan diintimidasi agar menyerahkan kendaraan. Padahal kendaraan itu sudah menjadi aset sitaan perusahaan karena kredit macet,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, pada Minggu, 20 Juli 2025.
Polisi segera bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyekapan di sebuah kantor. Setibanya di lokasi, tim menemukan korban dalam kondisi tertekan secara psikologis.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kelima pelaku tak memiliki kaitan hukum apapun, baik dengan perusahaan maupun debitur.
“Mereka bukan pemilik kendaraan, bukan pula kuasa hukum atau pihak berwenang. Mereka hanya mengaku sebagai pendamping, tapi tidak bisa menunjukkan legalitas apapun,” terang Edy.
Lebih mengejutkan, kelimanya diduga merupakan anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun polisi masih mendalami apakah ormas tersebut resmi terlibat atau hanya digunakan sebagai kedok untuk bertindak sebagai “backing” debitur.
Rekaman video yang beredar di media massa, memperkuat dugaan tindakan kekerasan.
“Korban tampak dipiting dan diancam. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam iklim keamanan di Surabaya,” ungkapnya.
AKBP Edy juga memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok ormas atau individu yang mencoba menyelesaikan perkara dengan cara-cara premanisme.
“Negara tidak boleh kalah oleh preman. Kami akan tindak tegas siapapun yang bertindak di luar hukum,” tuturnya.
Kini, kelima pelaku ditahan dan dijerat pasal terkait pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema intimidasi ini.
Di akhir pernyataannya, Edy mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas kota.
“Kalau ada masalah, tempuh jalur hukum. Mari jaga Surabaya tetap aman dan tertib,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








