• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sidang isbat nikah

Sidang isbat nikah di Pendopo Kabupaten Mojokerto (Kominfo) 

Belasan Pasangan Siri di Mojokerto Diakui Negara Lewat Sidang Isbat Nikah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Belasan pasangan nikah siri di Kabupaten Mojokerto akhirnya diakui oleh negara. Hal ini terlihat setelah 14 pasangan suami istri (pasutri) ini mengikuti sidang isbat nikah terpadu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Setelah bertahun-tahun lamanya mereka hanya dianggap sah secara agama, kini dokumen-dokumen perkawinan telah dikantongi belasan pasangan tersebut.

You might also like

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa mengatakan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah tidak hanya membereskan administrasi pernikahan, namun juga bukti kehadiran negara untuk melindungi hak-hak warga.

“Terutama untuk perempuan dan anak-anak yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (20/07/2025).

Bupati Albarraa turut menyoroti efek budaya global yang berdampak terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen pernikahan. Sebab peristiwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan beragam kerentanan.

“Tanpa dokumen yang resmi, anak-anak bisa kesulitan untuk punya akta lahir, untuk mendapat akses pendidikan, akses kesehatan, hingga bantuan sosial. Jadi, itu bukan persoalan sepele,” tegas Bupati Albarraa.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Muttaqin, mengklaim bahwa pihaknya bersama Dispendukcapil melakukan inovasi layanan pencatatan administrasi.

“Jadi pasangan yang menikah langsung mendapat KTP dengan status yang baru sekaligus tercatat sebagai kepala keluarga dalam dokumen resmi,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoMojokertoPemkab Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Next Post
Sound Horeg

Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg, Ini Pertimbangannya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID