• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sound Horeg

Fenomena Sound Horeg yang kerap menjadi hiburan warga Jawa Timur, namun dinilai sangat menganggu dan bising dengan suaranya yang super besar. (Tangkap layar instagram/@sound_horeg_lumajang)

Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg, Ini Pertimbangannya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi melarang aktivitas sound horeg atau sistem audio berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai hajatan dan acara warga. Larangan ini muncul menyusul semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan ekstrem dan potensi kerusakan yang ditimbulkan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan meskipun belum ada undang-undang khusus yang mengatur larangan sound horeg, Polda Jatim telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk menindak aktivitas tersebut.

You might also like

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

02/07/2026 9:54 PM
BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

02/07/2026 5:23 PM

“Meskipun belum ada dasar hukum spesifik, kami melarang aktivitas sound horeg demi menjaga kondusivitas di Jawa Timur,” kata Kombes Pol Jules, pada Minggu, 20 Juli 2025.

Menurutnya, penggunaan sound horeg bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga bisa memicu kerusakan serius. “Bisa saja karena getarannya, sound jatuh, terjadi kecelakaan, bahkan kaca rumah pecah. Ini jelas membahayakan,” ungkap Jules.

Fatwa MUI: Sound Horeg Haram

Tak hanya aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga bersikap tegas. Pada 13 Juli 2025 lalu, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan karena dinilai mengandung kemudaratan, baik dari sisi kesehatan seperti kerusakan pendengaran, maupun sosial seperti merusak ketenteraman lingkungan.

BACA JUGA: Soal Fenomena Sound Horeg, Ketua DPRD Kota Malang: Tak Baik Jika Ganggu Orang

“Kebisingan ekstrem berisiko pada saraf pendengaran dan bisa berdampak negatif secara sosial,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Polda Jatim Tindak Tegas Pelanggar

Larangan Polda Jatim ini sebelumnya juga diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspolresjatim pada 17 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan atau menghadiri acara dengan sound horeg. Langkah Polda Jatim ini menuai dukungan dari berbagai pihak, meski tak sedikit pula yang mempertanyakan dasar hukumnya.

Sound Horeg 1
Sound Horeg kerap menjadi hiburan warga Jawa Timur. Namun dinilai sangat menganggu dan bising dengan suaranya yang super besar. (Tangkap layar instagram/@sound_horeg_lumajang)

Namun, bagi sebagian besar warga, larangan ini dinilai sebagai upaya konkret menindak keresahan yang selama ini mengganggu kehidupan sosial di permukiman padat.

“Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Mari hentikan aktivitas sound horeg demi kenyamanan bersama,” pungkas Jules.

BACA JUGA: Sound Horeg Berlebihan Dilarang di Kota Malang

Perlu diketahui, fenomena sound horeg identik dengan penggunaan perangkat suara super besar dalam acara hiburan, yang kerap menuai pro dan kontra. Karena memunculkan kebisingan berlebihan, pelanggaran norma, dan gangguan ketertiban umum.

Yang mana, sering menjadi hiburan favorit sebagian masyarakat di kawasan Malang, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, dan sekitarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Jawa TimurPolda JatimSound Horeg Haram
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 9:54 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kronologi penggerebekan gudang penyimpanan narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape)...

BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 5:23 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur,...

Sekolah Rakyat.

1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat selama 5 Hari, Fokus Latih Hidup Mandiri di Asrama

by Dwi Linda
29/06/2026 10:03 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Sebanyak 1.000 Taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II akan diterjunkan ke 178 titik Sekolah Rakyat...

Larung Sesaji

Melihat Tradisi Larung Sesaji Pantai Serang Blitar, Khidmat Suroan Warisan Leluhur Sejak 1830

by Mochamad Abdurrochim
19/06/2026 10:15 AM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Memeluk erat sebuah takir, nasi bungkus daun pisang, mata Hartini (47) menatap hamparan ombak selatan Pantai Serang,...

Next Post
Festival Kaki Gunung Watu Pecah 2025

Festival Kaki Gunung Watu Pecah 2025: Merawat Tradisi Mengakar di Bumi Ambulu Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID