SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi melarang aktivitas sound horeg atau sistem audio berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai hajatan dan acara warga. Larangan ini muncul menyusul semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan ekstrem dan potensi kerusakan yang ditimbulkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan meskipun belum ada undang-undang khusus yang mengatur larangan sound horeg, Polda Jatim telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk menindak aktivitas tersebut.
“Meskipun belum ada dasar hukum spesifik, kami melarang aktivitas sound horeg demi menjaga kondusivitas di Jawa Timur,” kata Kombes Pol Jules, pada Minggu, 20 Juli 2025.
Menurutnya, penggunaan sound horeg bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga bisa memicu kerusakan serius. “Bisa saja karena getarannya, sound jatuh, terjadi kecelakaan, bahkan kaca rumah pecah. Ini jelas membahayakan,” ungkap Jules.
Fatwa MUI: Sound Horeg Haram
Tak hanya aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga bersikap tegas. Pada 13 Juli 2025 lalu, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan karena dinilai mengandung kemudaratan, baik dari sisi kesehatan seperti kerusakan pendengaran, maupun sosial seperti merusak ketenteraman lingkungan.
BACA JUGA: Soal Fenomena Sound Horeg, Ketua DPRD Kota Malang: Tak Baik Jika Ganggu Orang
“Kebisingan ekstrem berisiko pada saraf pendengaran dan bisa berdampak negatif secara sosial,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Polda Jatim Tindak Tegas Pelanggar
Larangan Polda Jatim ini sebelumnya juga diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspolresjatim pada 17 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan atau menghadiri acara dengan sound horeg. Langkah Polda Jatim ini menuai dukungan dari berbagai pihak, meski tak sedikit pula yang mempertanyakan dasar hukumnya.

Namun, bagi sebagian besar warga, larangan ini dinilai sebagai upaya konkret menindak keresahan yang selama ini mengganggu kehidupan sosial di permukiman padat.
“Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Mari hentikan aktivitas sound horeg demi kenyamanan bersama,” pungkas Jules.
BACA JUGA: Sound Horeg Berlebihan Dilarang di Kota Malang
Perlu diketahui, fenomena sound horeg identik dengan penggunaan perangkat suara super besar dalam acara hiburan, yang kerap menuai pro dan kontra. Karena memunculkan kebisingan berlebihan, pelanggaran norma, dan gangguan ketertiban umum.
Yang mana, sering menjadi hiburan favorit sebagian masyarakat di kawasan Malang, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








