MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnaggani turut menyoroti fenomena sound horeg yang kini menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga menerbitkan fatwa haram atas penggunaan sound system yang berlebihan.
Amithya Ratnanggani mengatakan bahwa semua kreasi seni seperti sound horeg kemungkinan niatnya baik. Namun penyajiannya yang berlebihan menjadikan sound horeg dipandang miring.
“Seni kreasi seperti itu mungkin niatnya baik. Tetapi mungkin penyajiannya yang perlu disesuaikan,” ucapnya, Rabu (16/7/2025).
“Tapi ketika penyajiannya kemudian menggangu orang lain kan jadi tidak terlihat baiknya,” sambungnya.
BACA JUGA: Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Kabupaten Malang: Jika Dinilai Mengganggu Masyarakat
Menurutnya, Kota Malang sebetulnya sudah memiliki Peraruran Daerah (Perda) tentang Keteritiban dan Ketentran Umum yang mengatur batasan intensitas suara sound system di ruang publik.
“Sebenarnya di Perda Trantibum itu sudah ada aturan desibelnya. Jadi monggo mengacu pada itu saja,” tuturnya.
Ia menyakini jika sound horeg disajikan dengan baik dan tak menggangu orang lain maka masyarakat juga akan menerima. Bahkan tak menimbulkan pro kontra.
“Saya yakin jika penyajiannya memang baik itu kan masyarakat juga senang karena bisa dinikmati,” ungkapnya.
“Ini tidak soal melarang gak boleh sama sekali. Tapi ayo kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” tandasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








