TUBAN, Tugujatim.id – Lima tahun terakhir yakni 2019 hingga 2024 ini jumlah pernikahan menyusut dan sebaliknya perceraian justru naik di Indonesia. Fenomena ini menjadi sorotan Kementerian Agama, termasuk Kemenag Kabupaten Tuban.
“Lima tahun lalu, ada lebih dari dua juta pernikahan yang tercatat. Tapi tahun 2024, angkanya tinggal sekitar 1,47 juta. Itu artinya, ada penurunan lebih dari 500 ribu kasus pernikahan,” terang Mashari, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Tuban saat memimpin apel pagi di lingkungan Kemenag Tuban, Senin (21/7/2025).
Fakta ini menjadi latar belakang terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025, tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang menyasar semua kantor wilayah Kemenag, termasuk KUA di tingkat kecamatan. Gerakan ini ditegaskan bukan sekadar seremonial, melainkan ikhtiar menumbuhkan kesadaran bahwa pernikahan sah dan tercatat adalah fondasi utama keluarga yang kuat.
“Pencatatan itu penting, karena jadi bukti legal dan mempermudah urusan administrasi ke depan,” jelasnya.

Pria asal Kota Soto ini menyebut, dalam semester kedua tahun ini, seluruh KUA di Tuban dikerahkan untuk mendata pasangan yang belum memiliki surat nikah resmi.
“Mulai Juli hingga Desember, kita akan gerakkan semua lini. Kita juga akan libatkan Pengadilan Agama dan Dukcapil,” ujarnya.
Langkah awal sosialisasi sudah dijadwalkan lewat oordinasi bersama KUA, Pengadilan Agama, dan Dinas Pendukcapil, pada Kamis pekan depan. Sehingga diharapkan gerakan ini tidak hanya mengurangi angka pernikahan siri, tetapi juga bisa memperkuat ketahanan keluarga.
“Kita punya tanggung jawab moral, sekaligus sosial. Jangan sampai generasi muda kehilangan makna sakral dalam pernikahan,” pungkasnya.
Mashari mengajak seluruh ASN Kemenag dan semua pihak agar ikut menyukseskan gerakan sadar pencatatan nikah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








