MOJOKERTO, Tugujatim.id – RA dan AR, gasak tiga laptop sekolah swasta di Kota Mojokerto. Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti berupa 1 unit laptop Asus Vivobook, 1 unit laptop merk HP, 1 unit laptop Lenovo, 3 kardus laptop dan 3 nota pembelian ketiga laptop tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan pelaku RA berasal dari Ngrowo, Bangsal, Mojokerto dan pelaku AR merupakan warga Banjaragung, Puri, Mojokerto. Kedua pelaku tersebut ditangkap tidak kurang dari 3 jam setelah terbit laporan pada Senin (22/07/2025) lalu.
“Hal ini sebagai wujud respon cepat tim kami. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian yang berulang,” terang AKBP Herdiawan, Kamis (24/07/2025).
Sementara itu, baik RA dan AR menggunakan cara yang sederhana tapi efektif saat beraksi. Kedua pelaku memanfaatkan celah keamanan sekolah. Kunci almari untuk menyimpan laptop ternyata hanya disimpan begitu saja di atas almari.
Pelaku beraksi saat sekolah sedang sepi. Pencurian pertama dilakukan pada Sabtu (28/06/2025) lalu. Kedua pelaku menggondol 1 unit laptop Asus Vivobook. Tak puas, pencurian dilakukan lagi pada Minggu (06/07/2025) dan 1 unit laptop merk HP diembat RA dan AR. Lalu, 1 unit laptop Lenovo dicuri oleh kedua pelaku tersebut pada Minggu (20/07/2025).
“Kedua pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang sejumlah Rp4 juta hasil curian dan gadai laptop dibagi rata antara kedua tersangka,” tambah AKBP Herdiawan.
Kini baik RA dan AR harus mendekam di rutan Mapolres Mojokerto Kota. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








