Tugujatim.id – Dua mahasiswa ditetapkan tersangka setelah tertangkap basah menerima uang diduga hasil tindak pemerasan terhadap Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kepala Dindik Jatim). Kedua mahasiswa diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dari sebuah kafe di Surabaya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Pelaku yang mengaku tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) itu meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Aries Agung untuk membatalkan aksi unjuk rasa yang direncanakan.
Selain itu, mereka juga memeras korban dengan isu pribadi tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, dari jumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan Rp20 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan kedua mahasiswa tersebut. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jules Abraham menjelaskan jika pemerasan bermula pada 16 Juli 2025. Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi FGR.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Ariss Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus pribadi. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aries Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
“Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi tak disebarluaskan. Namun, perwakilan korban hanya membawa Rp20.050.000,” jelas Abast, Jumat (25/7/2025).
Dari situ, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini. Hasilnya, kata pelaku rencana akan digunakan untuk bersenang-senang.
“Mereka mengaku baru sekali ini melakukan pemerasan, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.
Kendati begitu, pihak penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah mereka lakukan sebelumnya. ”Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








