JEMBER, Tugujatim.id – Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di wilayah Kencong, Agus Nur Yasin, memberikan pandangan terkait Kontroversi Sound Horeg dan perdebatan seputar keputusan MUI Jawa Timur yang mengharamkannya.
Menurutnya, diperlukan diskusi komprehensif yang melibatkan seluruh stakeholder, bukan memberikan tekanan kepada pejabat daerah untuk mengambil sikap secara terburu-buru.
“MUI sudah menjalankan fungsinya dengan mengeluarkan fatwa sebagai pedoman keagamaan. Namun, jangan sampai bupati atau walikota merasa tertekan harus segera bereaksi atau dicap tidak kompeten bila tak memberikan respons. Hal ini justru dapat memicu keresahan tambahan,” ungkap Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).
Aktivis muda ini menekankan pentingnya penjelasan yang detail dan transparan terkait larangan sound horeg. Khususnya bila pembatasan berkaitan dengan tingkat kebisingan, gerakan tari yang dinilai kurang sopan, atau faktor-faktor lainnya.
“Apabila permasalahannya pada volume suara, sebaiknya ditetapkan batas desibel yang jelas. Jangan semuanya divonis haram begitu saja. Inilah yang membuat warga bingung,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Jember Enggan Komentari Putusan MUI Jatim Soal Fatwa Sound Horeg Haram
Agus mengakui bahwa keberadaan sound horeg di tengah masyarakat memang menuai respons yang beragam. Akan tetapi, penanganan masalah ini tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.
Dia mengusulkan agar pemerintah provinsi, MUI Jatim, dan Polda Jatim sesegera mungkin mengadakan pertemuan bersama pengusaha sound system untuk menyusun regulasi teknis yang tepat.
“Jangan sampai ketidakjelasan ini membuat masyarakat saling berselisih dan saling tuding. Masih banyak urusan strategis lain yang membutuhkan perhatian para pemimpin daerah,” lanjutnya.
Tokoh Ansor ini juga menyoroti tertundanya berbagai izin acara hiburan menjelang perayaan kemerdekaan di tingkat kepolisian. Ia menganjurkan agar pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Polda dan pemda untuk mengklarifikasi status hukum pemakaian sound horeg.
BACA JUGA: Sound Horeg dalam Kaca Mata Psikolog: Dari Identitas Sosial hingga Potensi Konflik
“Fatwa ini tidak boleh dibiarkan mengambang. Harus segera dibahas dalam forum formal supaya masyarakat mendapat kejelasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pimpinan Jember Sound System Community (JSSC), Arief Sugiartani, juga berpendapat bahwa fatwa tersebut masih memerlukan penjelasan yang lebih mendetail karena menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Organisasinya tidak menentang adanya regulasi, sepanjang aturan yang dibuat tegas dan tidak merugikan pihak manapun.
“Secara prinsip kami bisa menerima. Tetapi harus dijelaskan secara spesifik, bagian mana yang dianggap bermasalah. Apakah dari aspek audio, koreografi, atau hal lainnya. Itulah yang kami harapkan agar tidak menimbulkan interpretasi ganda,” kata Arief ketika diwawancarai media pada Kamis, 24 Juli 2025 siang.
BACA JUGA: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg, Ini Pertimbangannya
Dia menambahkan bahwa JSSC sudah mengajukan surat formal kepada DPRD Jember untuk memohon kesempatan audiensi melalui mekanisme rapat dengar pendapat. Maksudnya agar seluruh pihak berkesempatan menyuarakan pendapat secara terbuka.
“Jika diperlukan pembuatan surat edaran, Peraturan Bupati, atau bahkan Peraturan Daerah, kami mendukung. Yang penting semua pihak terlibat dan aspirasi mereka ditampung, baik yang mendukung maupun yang menentang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








