TUBAN, Tugujatim.id – Perang melawan rokok ilegal rupanya tak harus dengan cara kaku dan menegangkan. Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I saat menggelar sosialisasi bertema edukasi cukai, Jumat (25/07/2025), di salah satu rumah makan di Kabupaten Tuban.
Acara yang dikemas santai namun tetap serius ini dihadiri berbagai kalangan. Mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, hingga para pemilik toko kelontong. Tujuannya hanya satu, bersama-sama membasmi peredaran rokok ilegal yang masih saja menyusup di masyarakat.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jatim I, Bagus Sulistijono, mengatakan bahwa kampanye ini bukan sekadar urusan aturan, melainkan soal kepedulian terhadap dampak jangka panjang.
“Rokok ilegal itu bukan cuma soal tidak bayar cukai. Tapi juga membahayakan konsumen dan merugikan negara. Kalau tidak dicegah, dampaknya makin luas,” ungkap Bagus yang juga pernah memimpin Bea Cukai Probolinggo.
Bagus menambahkan, cukai dari rokok legal punya kontribusi besar dalam pendanaan pembangunan negara, termasuk untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
“Kami harap peserta yang hadir hari ini bisa jadi penyambung lidah ke masyarakat. setidaknya bisa membedakan legal dan ilegal,” harapnya.
Tak hanya Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban juga ikut aktif. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, mengungkapkan pihaknya rutin menyisir toko dan warung yang disinyalir menjual rokok ilegal.
“Pada tahun ini saja. Setidaknya ada toko kelontong yang telah berikan pemahaman berkaitan larangan menjual produk rokok ilegal. Tapi secara umum, peredarannya menurun,” ujar Gunadi.
Ia menyebutkan, operasi gabungan dilakukan di seluruh kecamatan, masing-masing dua kali dalam setahun, melibatkan aparat penegak hukum dan OPD lain.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto, menyoroti maraknya modus baru dalam peredaran rokok ilegal.
“Sekarang macam-macam modelnya. Ada yang pakai pita cukai palsu, bekas, bahkan tak pakai sama sekali,” terangnya.
Andyka mengingatkan bahwa pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal bisa dijerat pidana sesuai UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya jelas: kurungan dan denda.
Ciri-ciri rokok ilegal, kata dia, bisa dikenali dari empat hal: polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukannya.
“Kalau masyarakat menemukan, jangan ragu lapor ke Bea Cukai atau Satpol PP. Karena ini soal kepentingan bersama,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








