TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tuban. Selisih Pokir DPRD Tuban sebesar Rp2 miliar tercatat antara data milik pemkab sebesar Rp15 miliar dan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menunjukkan angka Rp17 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemkab Tuban di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (05/08/2025). Rangkuman hasil rapat dipublikasikan melalui situs resmi lembaga itu, kpk.go.id.
Baca Juga: Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam,Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Menanggapi selisih Pokir DPRD Tuban, Bupati Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dari KPK untuk seluruh kabupaten/kota secara bergilir. Dia menyatakan tidak ada temuan khusus terhadap Pemkab Tuban.
“Gak ada itu namanya temuan. Semua kabupaten/kota secara bergilir diarahkan ke sana untuk menyampaikan postur anggarannya. Lalu ada beberapa penyesuaian dengan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah serta kebijakan-kebijakan prioritas,” jelasnya, Jumat (08/08/2025).
Terkait selisih data Pokir DPRD Tuban, dia menyebut angka tersebut masih dalam tahap usulan dan belum difinalisasi.
“Itu usulan pokir belum final. Biasanya dibutuhkan verifikasi, dan itu hal yang wajar dalam prosesnya. Insyaa Allah sudah dikonfirmasi dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pokir Kewenangan Lingkup Pemkab
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tuban Sri Hidajati menjelaskan, pengelolaan pokir bukan merupakan kewenangan sekretariat DPRD, melainkan berada di lingkup pemkab.
“Saya di sini hanya administratif. Kalau kaitannya data pokir, itu nggak di kami, melainkan di pemkab,” kata Sri Hidajati atau yang akrab disapa Cicik itu.
Selain soal pokir, KPK juga mencatat sejumlah anomali dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nilai transaksi mencapai Rp531 miliar dan transaksi e-purchasing sebesar Rp291 miliar.
Namun, ditemukan pola transaksi yang tidak biasa, seperti input paket oleh penyedia pada dini hari dan langsung ditransaksikan saat itu juga. KPK juga mencatat penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi padahal tersedia opsi lebih murah, serta keterlibatan penyedia konsumsi dari luar daerah.
KPK mendorong Inspektorat Kabupaten Tuban untuk segera melakukan e-audit agar efisiensi dan akuntabilitas pengadaan dapat ditingkatkan.
“Semua temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi bersama,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK Wahyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








