SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa diperiksa KPK selama 8 Jam di Gedung Kriminal Khusus Polda Jatim, pada Kamis, (10/7/2025). Pemeriksaan berlangsung secara maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pukul 09.45 WIB hingga 18.20 WIB.
Khofifah hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022, yang kini menyeret sejumlah tersangka. Ini merupakan kali pertama sang gubernur dua periode dipanggil KPK dalam kasus besar yang menyedot perhatian publik ini.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Khofifah berhalangan hadir ketika di panggil oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan Khofifah, menghadiri acara wisuda putranya di Tiongkok.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insya Allah, saya sudah menyampaikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian dari informasi tambahan yang dibutuhkan oleh pihak KPK,” ujar Khofifah kepada awak media, dengan tenang, pada Kamis malam, (10/7/2025).
Meski tak membeberkan rincian pertanyaan yang diajukan, Khofifah menyebut bahwa satu pertanyaan bisa memerlukan penjabaran panjang karena menyangkut struktur birokrasi yang kompleks.
“(Selema pemeriksaan) untuk pertanyaannya memang tidak banyak, tapi menyangkut struktur OPD dari 2021 sampai 2024. Jadi penjelasannya lebih panjang dan harus menyebutkan satu per satu nama kepala dinas, badan, hingga biro,” tutur Gubernur perempuan pertama di Jatim itu.
Masih dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga menepis anggapan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah selama kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai regulasi.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Terbitkan SE Penghapusan Batas Usia Rekrutmen Kerja
“Di sini saya juga ingin menegaskan bahwasannya seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Khofifah.
Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Khofifah ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai dana hibah yang dipersoalkan serta dugaan keterlibatan banyak pihak dalam aliran dana tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, kasus ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka dari unsur legislatif dan pihak swasta, antara lain Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus.
Dugaan penyimpangan mencakup manipulasi data pokmas penerima hibah serta aliran dana untuk kepentingan politik dan pribadi. Hingga saat ini, KPK sendiri masih terus mendalami peran para tersangka dan membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








