MAGETAN, Tugujatim.id – Tidak hanya sosialisasi ke masyarakat, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan juga melakukan razia berantas rokok ilegal secara rutin. Para Petugas Penegak Perda ini bersama dengan Bea Cukai Madiun mendatangi warung dan toko pinggiran untuk menindak keberadaan rokok ilegal tanpa cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang berkelanjutan dalam rangka fasilitasi dan pengawasan bersama terhadap peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
“kita melaksanakan kembali operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Terdapat tiga tim yang diterjunkan untuk menyisir wilayah Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo,” ujar Gunendar.
Dari hasil operasi yang menyasar sejumlah warung dan toko kelontong, petugas tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal. Menurut Gunendar, hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan selama ini, baik oleh Satpol PP, Bea Cukai Madiun, maupun peran media, telah membuahkan hasil positif.
“Warung-warung dan toko-toko kini sudah memiliki kesadaran. Mereka tidak lagi menjual rokok ilegal,” jelasnya.
BACA JUGA: Satpol PP Razia Menyasar Toko Ajak Masyarakat Magetan Perangi Rokok Bodong
Namun demikian, Satpol PP mencatat adanya pergeseran modus penjualan rokok ilegal. Kini, peredarannya tidak lagi terbuka di toko-toko, melainkan dilakukan secara tertutup oleh perorangan kepada konsumen tertentu, bahkan ada yang dijual melalui jalur online.
“Ini yang menjadi tantangan baru bagi kami. Penjualan tidak dilakukan secara umum, melainkan dari rumah ke rumah atau lewat jaringan online. Maka dari itu, kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk merumuskan langkah-langkah taktis dalam menghadapi pola baru ini,” imbuhnya.
Gunendar berharap, ke depan akan ada prosedur dan mekanisme penindakan yang lebih efektif terhadap oknum yang masih mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi.
“Bukan hanya Satpol PP, tetapi Bea Cukai juga akan menyusun tata cara penindakan terhadap pelaku penyebaran rokok ilegal yang menggunakan jalur tertutup,” pungkasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Darmadi Sasongko








