MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dugaan kasus rasuah dana hibah bantuan politik (banpol) yang mendera Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Dugaan kasus rasuah dana banpol PDIP Kabupaten Mojokerto ini terlihat setelah pengamat kebijakan publik sekaligus advokat Rif’an Hanum mendatangi kantor kejaksaan negeri pada Rabu (13/08/2025).
“Hari ini (13/08/2025) kami menyerahkan tambahan alat bukti atas dugaan penyelewengan dana hibah bantuan politik (banpol) oleh tiga oknum dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Baca Juga: Dugaan Rasuah Dana Banpol, Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan
Barang bukti tambahan dugaan kasus rasuah dana banpol PDIP Kabupaten Mojokerto yang dimaksud meliputi 1 bendel berkas setebal 1.138 lembar berkas pertanggungjawaban anggaran banpol 2024.
“Kami berharap tambahan alat bukti ini semakin mempercepat penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari kami beberapa waktu lalu,” tambah Rif’an Hanum.

Tidak hanya itu, Rif’an Hanum berharap agar bergulirnya kasus ini menjadi trigger bagi partai politik lainnya terutama soal penggunaan dana hibah banpol.
“Agar lebih serius menggunakan dana tersebut,” ujarnya.
Bukti Pemalsuan Tanda Tangan Dana Banpol
Diberitakan sebelumnya, 3 oknum DPC PDIP Kabupaten Mojokerto yakni AA, A, dan MR dilaporkan ke Korps Adhyaksa atas dugaan penyelewengan dana banpol tahun anggaran 2024. Dugaan rasuah dana banpol PDIP Kabupaten Mojokerto ini berawal dari bukti pemalsuan tanda terima penggunaan dana banpol. Hal tersebut diduga menjadi alat pertanggungjawaban anggaran fiktif.
Kedua, masih kata Rif’an Hanum, ketiadaan rapat resmi antara DPC dengan pengurus anak cabang (PAC) sebagai mekanisme pengambilan keputusan tentang alokasi dana banpol. Seharusnya rapat tersebut menjadi mekanisme wajib untuk mengelola keuangan partai.
Ketiga, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPj) dengan fakta lapangan. Termasuk terdapat kegiatan yang tidak pernah terjadi namun dilaporkan terlaksana.
Sementara sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra memberi konfirmasi perihal laporan ini.
“Iya. Tapi masih menunggu diposisi kajari ke bidang apa,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (04/08/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati







