MALANG, Tugujatim.id – Yayasan PTI Raden Rahmat (Yayasan Unira) memenangkan perkara kepengurusan yayasan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupten Malang, (12/08/2025). Yayasan Unira Malang menang atas gugatan kepengurusan baru yayasan.
Kuasa Hukum Yayasan Unira Malang Bakti Riza Hidayat SH MH, bersyukur PN Kepanjen memutuskan Yayasan Unira menang atas gugatan kepengurusan yayasan. Sehingga menegaskan langkah, argumentasi, dan bukti yang dihadirkan, kokoh dan meyakinkan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Unira Land Masuk Penyelidikan, Pengurus Yayasan dan User Diperiksa Polisi (5)
“Kemenangan ini menjadi penguatan bagi posisi hukum Yayasan Unira sekarang, sekaligus menjadi penegasan atas kebenaran yang kami perjuangkan sejak awal,” terangnya.
Bakti melanjutkan, argumentasi dan dalil Kementerian Hukum selaku turut tergugat, juga mempertegas serta menguatkan apa yang pihaknya sampaikan dalam persidangan. Sehingga lanjut Bakti, menegaskan kebenaran posisi hukum Yayasan Unira Malang saat ini di hadapan majelis hakim.
Gugatan perkara ini diajukan oleh Ketua Yayasan Unira sebelumnya, yaitu Drs Muhammad Hanief. Dia memperkarakan kedudukan pengurus yayasan yang dianggapnya bermasalah. Gugatan tersebut faktanya dalam persidangan, kemudian juga menyasar Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai ketua yayasan.
“Fakta yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa selama lebih dari tiga tahun menjabat, yang bersangkutan menikmati kedudukan tersebut tanpa pernah mempermasalahkan SK. Baru setelah adanya pergantian kepengurusan, gugatan ini muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif dan iktikad di balik gugatan tersebut,” kata Bakti.
Pengurus Fokus pada Pengembangan Yayasan
Ketua Yayasan Unira Drs KH Romadhon Khatib menambahkan, kemenangan perkara di PN Kepanjen tersebut merupakan bagian dari komitmen pengurus generasi penerus untuk semakin fokus pada pembenahan di tubuh yayasan dan Unira Malang. Yayasan Unira menurutnya perlu lebih fokus lagi menatap perkembangan dan kemajuan sistem pendidikan di Unira Malang.
“Bahwa problem yayasan di masa kepengurusan sebelumnya sedikit demi sedikit kami selesaikan agar yayasan ini lebih maju dan fokus dalam dunia penidikan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pimbina Yayasan Unira Malang Hj Kholidah Masruroh SP menyambut kemenangan yayasan dalam perkara ini dengan rasa syukur. Hal itu dia sampaikan dengan mengucap hamdalah. Sebagai pembina yang mengemban estafet amanah tersebut, Kholidah menegaskan dirinya berkomitmen menjaga marwah dan arah tujuan yayasan.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengganggu stabilitas atau memecah belah tujuan mulia yayasan demi kepentingan pribadi,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








