MALANG, Tugujatim.id – Kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Eko Rohmat Ferdiansyah, Direktur PT Amaya Alam Semesta (AAS) kini masuk ke ranah penyelidikan. Sejumlah saksi mulai diperiksa, termasuk pengurus Yayasan Unira dan para user kavling Unira Land.
Ketua Yayasan Unira, Dr. KH. Romadhon Chotib MH, diperiksa penyidik Polres Malang, Rabu (16/7/2025). Dia datang sendiri atas panggilan permintaan keterangan sebagai pengurus yayasan.
“Yang ditanya penyidik seputar urusan saya menjadi ketua yayasan,” jelasnya.
Romadhon baru dilantik sebagai ketua yayasan di awal tahun 2025. Dia mengaku tidak tahu banyak soal kasus yang diperkarakan. Karena sebelumnya Romadhon hanya dosen biasa di Unira Malang.
“Saya tidak tahu Unira MoU dengan siapa, terus bagaimana prosesnya. Yang tau saya jawab, yang enggak saya gak tau,” imbuhnya.
Pertanyaan penyidik soal Eko Rohmat “si pilot”, Romadhon menjawab tidak tahu. Namun soal dana user yang ditanyakan, Romadhon hanya bisa menjelaskan dirinya membayar kavling ke rekening Unira Malang.
BACA JUGA: Yayasan Unira Laporkan ‘Si Pilot’ Eko Rohmat Ferdiansyah atas Dugaan Penipuan Penggelapan Kasus Unira Land ke Polres Malang (1)
“Ya komunikasinya dengan Pak Hilmi untuk urusan keuangan kavling. Nominalnya saya lunas,” tandasnya.
Kuasa Hukum pelapor, Wisnu Murti Wibowo SH, menyebut sejumlah saksi sudah diperiksa secara bergantian. Dan masih ada lagi agenda pemeriksaan saksi yang belum terlaksana.
“Beberapa yang diperiksa dari yayasan dan user. Termasuk klien kami Mahmud Ghozali, juga ketua yayasan Kyai Romadhon,” terangnya.
Wisnu memaparkan, rangkuman dari hasil pemeriksaan saksi, diduga terjadi pemindahtanganan SHM tanpa sepengetahuan Mahmud Ghozali sebagai pemilik atas nama, yang juga menjabat Sekretaris Yayasan waktu itu.
“Dugaannya melibatkan organ internal dari Unira Malang sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA: Kondisi Unira Land yang Terbengkalai (3)
Wisnu mencontohkan 2 SHM nomor 57 dan 62 yang berada di Notaris, malah berpindah ke tangan terlapor yaitu Eko Rohmat “si pilot”.
Namun “si pilot” kata Wisnu, berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa polisi, ada nama mantan wakil rektor dalam sengkarut masalah Unira Land. Dalam sejumlah kesaksian, nama terduga disebut memiliki akses atau kuasa terhadap proses perpindahan SHM.
“Bahkan berdasarkan informasi dari keterangan para saksi, terduga itu ikut menginisiasi atau menandatangani dokumen perpindahan hak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








