MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program pokok-pokok pikiran DPRD atau yang sering disebut pokir kali ini disoroti oleh Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kebijakan Publik (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum. Bagi Rif’an, dana pokir di Mojokerto sejatinya menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD lewat reses atau kegiatan serap aspirasi lainnya.
“Namun dalam praktiknya, pokir sering dianggap sebagai ‘jalur sunyi’ penentuan proyek daerah, bahkan rawan dipersepsikan sebagai jatah proyek bagi anggota dewan. Kondisi ini menjadikan pokir kerap luput dari sorotan publik, meskipun sesungguhnya berimplikasi langsung pada penganggaran daerah,” tandasnya, Senin (18/08/2025).
Baca Juga: KPK Soroti Selisih Data Pokir DPRD Tuban Rp2 Miliar dan Anomali Pengadaan Barang
Hanum melanjutkan, salah satu dasar hukum pokir mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 dan 166 menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dana pokir di Mojokerto muncul sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran.
“Lalu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pasal 5–6 mengatur bahwa perencanaan pembangunan disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai representasi rakyat,” tambah Hanum.
Secara normatif, pokir berfungsi sebagai penjembatan kepentingan rakyat ke dalam rencana pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, tidak jarang pokir dianggap sebagai jatah proyek anggota DPRD.
“Hal ini terjadi karena kurangnya transparansi dalam proses input pokir ke dalam sistem perencanaan, dominasi politik DPRD dalam menentukan skala prioritas proyek, minimnya pengawasan publik terhadap rincian pokir yang masuk ke APBD hingga praktik lobi-lobi politik yang menjadikan pokir sebagai arena kompromi antara eksekutif dan legislatif,” sambung Hanum.
Pokir Dinilai Jadi Wadah Penitipan Kelompok Tertentu
Akibatnya, dana pokir di Mojokerto sering dipersepsikan bukan lagi sebagai aspirasi rakyat murni. Namun beralih menjadi sarana penitipan kepentingan kelompok tertentu yang lolos dari sorotan publik.
“Pokir sejatinya adalah hak konstitusional DPRD dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun hak tersebut harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas, transparansi dan efektivitas,” urai Hanum.
Maka, bila pokir digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka dapat melanggar UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001) karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang.
“Pokir DPRD adalah instrumen resmi yang diakui dalam hukum positif Indonesia, dengan tujuan mulia menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Namun, dalam praktiknya pokir rawan dipersepsikan sebagai “jalur sunyi” penentuan proyek rakyat yang tidak pernah benar-benar dipersoalkan publik,” ujar Hanum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








