• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dana pokir Mojokerto.

Pengamat kebijakan Rif'an Hanum tanggapi dana pokir Mojokerto. (Foto: dok pribadi)

Pandangan Pengamat Kebijakan soal Dana Pokir di Mojokerto Jadi Ajang Bancakan

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program pokok-pokok pikiran DPRD atau yang sering disebut pokir kali ini disoroti oleh Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kebijakan Publik (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum. Bagi Rif’an, dana pokir di Mojokerto sejatinya menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD lewat reses atau kegiatan serap aspirasi lainnya.

“Namun dalam praktiknya, pokir sering dianggap sebagai ‘jalur sunyi’ penentuan proyek daerah, bahkan rawan dipersepsikan sebagai jatah proyek bagi anggota dewan. Kondisi ini menjadikan pokir kerap luput dari sorotan publik, meskipun sesungguhnya berimplikasi langsung pada penganggaran daerah,” tandasnya, Senin (18/08/2025).

You might also like

Kecelakaan di Surabaya.

417 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan di Surabaya Bisa Diambil Gratis, Ini Syaratnya

04/07/2026 8:36 PM
KDKMP di Blitar.

Gaji Perdana Karyawan KDKMP di Blitar Mulai Cair, Manajemen Janji Bayar Kekurangan 14 Juli

04/07/2026 6:44 PM

Baca Juga: KPK Soroti Selisih Data Pokir DPRD Tuban Rp2 Miliar dan Anomali Pengadaan Barang

Hanum melanjutkan, salah satu dasar hukum pokir mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 dan 166 menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dana pokir di Mojokerto muncul sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran.

“Lalu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pasal 5–6 mengatur bahwa perencanaan pembangunan disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai representasi rakyat,” tambah Hanum.

Secara normatif, pokir berfungsi sebagai penjembatan kepentingan rakyat ke dalam rencana pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, tidak jarang pokir dianggap sebagai jatah proyek anggota DPRD.

“Hal ini terjadi karena kurangnya transparansi dalam proses input pokir ke dalam sistem perencanaan, dominasi politik DPRD dalam menentukan skala prioritas proyek, minimnya pengawasan publik terhadap rincian pokir yang masuk ke APBD hingga praktik lobi-lobi politik yang menjadikan pokir sebagai arena kompromi antara eksekutif dan legislatif,” sambung Hanum.

Pokir Dinilai Jadi Wadah Penitipan Kelompok Tertentu

Akibatnya, dana pokir di Mojokerto sering dipersepsikan bukan lagi sebagai aspirasi rakyat murni. Namun beralih menjadi sarana penitipan kepentingan kelompok tertentu yang lolos dari sorotan publik.

“Pokir sejatinya adalah hak konstitusional DPRD dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun hak tersebut harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas, transparansi dan efektivitas,” urai Hanum.

Maka, bila pokir digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka dapat melanggar UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001) karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang.

“Pokir DPRD adalah instrumen resmi yang diakui dalam hukum positif Indonesia, dengan tujuan mulia menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Namun, dalam praktiknya pokir rawan dipersepsikan sebagai “jalur sunyi” penentuan proyek rakyat yang tidak pernah benar-benar dipersoalkan publik,” ujar Hanum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniDana pokir di MojokertoKabupaten Mojokerto hari iniMojokertoPengamat Kebijakan Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kecelakaan di Surabaya.

417 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan di Surabaya Bisa Diambil Gratis, Ini Syaratnya

by Dwi Linda
04/07/2026 8:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian 417 kendaraan jadi barang bukti (BB) kecelakaan lalu...

KDKMP di Blitar.

Gaji Perdana Karyawan KDKMP di Blitar Mulai Cair, Manajemen Janji Bayar Kekurangan 14 Juli

by Dwi Linda
04/07/2026 6:44 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kesimpangan informasi mengenai pemenuhan gaji pekerja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kota Blitar akhirnya menemui...

BKD Jatim.

BKD Jatim Ungkap Pinjol dan Judol Jadi Ancaman bagi ASN, Bisa Berujung Perceraian

by Dwi Linda
04/07/2026 6:19 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mewaspadai persoalan ekonomi yang dialami aparatur sipil negara (ASN), termasuk akibat...

Gempa di Jawa Timur.

698 Gempa di Jawa Timur Tercatat Guncang selama Juni 2026, Didominasi Gempa Dangkal

by Dwi Linda
04/07/2026 5:44 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Malang mencatat sebanyak 698 kejadian gempa bumi mengguncang wilayah...

Next Post
Warga Tuban.

Mabuk Tuak, Dua Warga Tuban Bacok Pria hingga Luka Parah, Pelaku Ditangkap di Tangerang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID