TUBAN, Tugujatim.id – Dua pria asal Jatirogo, Kabupaten Tuban, akhirnya dibekuk polisi setelah sempat kabur ke Tangerang, Banten. Warga Tuban ini diduga mengeroyok dengan senjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Terminal Jatirogo.
Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di salah satu warung sekitar kompleks Terminal Jatirogo.
Baca Juga: Miris! Dugaan Anak Aniaya Ibu di Tuban gegara Uang Kembalian Gas LPG
Awalnya, korban menegur warga Tuban ini yang dianggap mengganggu karena membunyikan sepeda motor dengan keras (bleyer). Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung.
Dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol jenis tuak, warga Tuban terduga pelaku penganiayaan ini pulang mengambil sebilah bendo. Tanpa pikir panjang, dia kembali dan menyerang korban.
“Pelaku membacok korban hingga mengalami luka terbuka di tangan kiri, tangan kanan, dan area perut,” jelas Ipda Rudi, Senin (18/08/2025).
Korban bernama Kasmen, 41, warga Desa Bader, kecamatan setempat, mengalami luka cukup serius akibat sabetan benda tajam tersebut. Usai beraksi, terduga pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Polisi Gerebek Kos-kosan Terduga Pelaku di Tangerang
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, tim Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Jatirogo akhirnya berhasil melacak persembunyian terduga pelaku.
Pada Minggu (17/08/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kos di kawasan Pondok Kacang, Kabupaten Tangerang. Kedua warga Tuban ini ditangkap saat sedang terlelap.
Untuk diketahui, terduga pelaku berinisial CAS, 31; dan adiknya MAF, 25, warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Tuban. CAS merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Setelah kabur, keduanya hidup berpindah-pindah dan bekerja serabutan di Tangerang. Kini sudah diamankan di Rutan Polres Tuban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancamannya pidana maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








