JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengintensifkan penyelidikan kasus korupsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) dengan memanggil sejumlah saksi kunci pada Selasa (19/08/2025).
Para pejabat legislatif dan tim pelaksana kegiatan menjadi fokus pemeriksaan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo menjelaskan, unit pidana khusus telah menjadwalkan interogasi mendalam terhadap seorang legislator dan sembilan anggota tim pelaksana program sosperda periode anggaran 2023/2024.
Baca Juga: Tiga Pejabat Dipanggil Kejari Soal Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto
“Satu wakil rakyat yang dijadwalkan diperiksa hari ini menyampaikan ketidakhadirannya dan berjanji akan datang esok hari,” ungkap Agung pada Selasa (19/08/2025).
Tim investigasi juga memanggil sembilan individu lain yang tergabung dalam kepanitiaan lokal dari berbagai fraksi di parlemen daerah Jember waktu penyelenggaraan program tersebut.
“Penanganan kasus ini menerapkan asas keadilan universal. Setiap individu yang diduga terlibat akan dimintai keterangannya, termasuk seluruh anggota dewan yang berpartisipasi dalam program sosperda. Namun, kami tetap mengutamakan kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap langkah,” tegas pejabat kejaksaan tersebut.
Dia mengatakan, melalui pemeriksaan sejumlah saksi tersebut akan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyidik. Sehingga, tahapan selanjutnya yaitu mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi sosperda tersebut.
“Pasca tahap investigasi ini selesai, tim akan menggelar ekspose kasus dan selanjutnya mengumumkan penetapan tersangka. Kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Aksi Kejari Menjawab Keraguan Publik soal Kinerja Kejaksaan
Sementara itu, perwakilan pelapor, Achmad Chairul Farid menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengiringi tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi sospeda. Menurut dia, indikasi kuat mengacu pada oknum yang menjadi representasi rakyat Kabupaten Jember.
“Hari ini jaksa telah memanggil anggota dewan, namun sayangnya berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan menunda jadwal ke hari Rabu (20/08/2025). Kami berharap tidak akan terjadi penghindaran, dan akan terus mengawal kasus ini hingga tegaknya keadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) Mashudi Agus menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Jember yang terbuka dalam penanganan kasus tersebut. Transparansi yang ditunjukkan Kejari Jember, menurutnya dapat menjawab keraguan publik yang selama ini mempertanyakan kinerja kejaksaan dan menilai penanganan kasus ini kurang optimal, serta terkesan lambat dan tidak konsisten.
“Hari ini kejaksaan telah memberikan jawaban dengan memastikan kontinuitas penyidikan kasus korupsi sosperda dan mulai memanggil pihak-pihak terkait termasuk anggota dewan. Ini merupakan angin segar bagi penegakan supremasi hukum di Kabupaten Jember yang patut kita apresiasi bersama,” pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








