MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tiga Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto segera dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pemanggilan tersebut dalam rangka menggali keterangan dari saksi tentang dugaan kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar.
Tiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Ketiganya dipanggil selaku pengurus KONI periode lalu.
“Sudah tahap penyidikan. Kami akan panggil 12 saksi lalu melakukan penghitungan kerugian negara sebelum dilakukan penetapan tersangka,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Kamis (24/07/2025).
Selain itu, tambah Rizky, Kejari juga menggandeng sederet ahli untuk memperkuat analisis hukum serta potensi kerugian negara dari perkara tersebut. Rizky juga menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket) terus berjalan.
Sementara itu, dugaan kasus korupsi KONI Kabupaten Mojokerto diusut sebab diduga terjadi penyelewengan anggaran hibah senilai Rp10 miliar. Dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tersebut diduga terjadi periode 2022-2023 lalu.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Sudah clear, kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








