TUBAN, Tugujatim.id – Upaya kabur ke Bali tidak menyelamatkan dua pemuda Tuban dari kejaran polisi. Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil menangkap JK, 19, warga Kecamatan Tambakboyo; dan S, 19, warga Kecamatan Kerek, usai keduanya terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika korban AP, 16, warga Tambakboyo, melaporkan kejadian yang menimpanya pada Selasa (23/07/2025). Korban diduga dianiaya pemuda Tuban di sebuah warung kopi hingga mengalami luka.
Baca Juga: Miris! Dugaan Anak Aniaya Ibu di Tuban gegara Uang Kembalian Gas LPG
Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Namun, pencarian tidak berjalan mudah. Hampir sebulan lamanya, keberadaan kedua pemuda Tuban itu tidak terlacak. Titik terang baru muncul pada Selasa (18/08/2025) ketika polisi menerima informasi bahwa JK dan S kabur ke Pulau Dewata dan bekerja di sebuah proyek bangunan.
Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berkoordinasi dengan Tim Jatanras untuk mengejarnya. Setelah tiga hari menyisir, keduanya akhirnya dibekuk di sebuah mess proyek di Bali.
“Mereka berusaha kabur ke Bali dengan cara bekerja di sana. Setelah dipastikan identitasnya, segera kami amankan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban Ipda Febri Bachtiar Irawan, Jumat (22/08/2025).
Polisi Memburu Pelaku Lain
Febri mengungkapkan, kasus penganiayaan ini tidak hanya melibatkan dua orang tersebut. Polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
“Ada beberapa yang masih buron. Sementara korban kondisinya kini sudah berangsur membaik,” imbuhnya.
Kini JK dan S telah dibawa ke Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya langsung ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kedua pemuda Tuban itu dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka yakni lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








