MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang pemuda asal Sidoarjo berinisial MHAR dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto. Pria tersebut diduga kuat menggunakan uang mainan saat sedang membeli motor bekas di Mojokerto dari seseorang.
Kasus pembelian motor bekas di Mojokerto ini bermula saat MF memposting 1 unit kendaraan bermotor Honda GL Max di grup media sosial DBK Lover. Motor tersebut dibanderol seharga Rp7.500.000.
Baca Juga: Motor Mahasiswa KKN Kolaboratif di Lumajang Raib, Polisi Tangkap Pengawal Jadi Dalang Pencurian
Sehari setelah postingan tersebut, MF pulang ke rumah sembari diantar temannya. MF bercerita dirinya ditipu orang yang tidak dikenal saat sedang transaksi jual beli motor secara COD. Motor MF dibawa kabur oleh pelaku.
“Alasannya dicoba, tapi tidak kunjung dikembalikan. MF percaya karena pelaku sebelumnya menitipkan tas pinggang, tas itu terbuka dan terlihat berisi uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sebanyak 80 lembar,” beber Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Jumat (22/08/2025).
Uang yang Dibawa Pelaku Ternyata Palsu
Ternyata uang yang dibawa oleh pelaku MHAR adalah uang mainan. Dari kejadian tersebut, MF merugi hingga Rp6.200.000.
“Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto,” sambung AKP Fauzy.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Jatanras mendapati pelaku MHAR di area persawahan Gempolrawan, Rembang, Sidoarjo. Saat ditanyai, MHAR tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah MHAR ditemukan dengan korban MF di Ngoro Mojokerto, pelaku MHAR baru mengakui perbuatannya.
Polisi lalu mengamankan barang bukti berupa 1 eksemplar BPKB, 1 lembar STNK motor Honda GL Max, 1 unit motor GL Max, termasuk 1 buah tas pinggang yang berisi 50 lembar uang mainan dengan pecahan Rp50.000, serta 30 lembar uang mainan dengan pecahan Rp100.000.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Fauzy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








