KOTA MALANG, Tugujatim.id – Fraksi PKB DPRD Kota Malang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang, dan mendesak Pemkot Malang segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi mengatakan Perda No.1/2025 telah mengubah tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi tarif tunggal yakni dari 0,055 persen naik hampir 4 kali lipat menjadi 0,2 persen.
Sebelum Perda ini disahkan, Wafi mengatakan bahwa Fraksi PKB telah tegas menolaknya. Pihaknya bahkan juga mengawal dengan menanti hasil evaluasi Biro Hukum Pemprov Jatim terhadap Perda PDRD itu. Namun tiba tiba Perda tersebut disahkan tanpa ada catatan yang jelas dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Kami ingin mengantisipasi, jangan sampai polemik seperti yang terjadi di daerah lain (Kabupaten Pati) itu terjadi di Kota Malang,” kata Wafi, Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA: DPRD Kota Malang Harap BPR Tugu Artha Sejahtera Siap Bersaing dengan Bank Lain
Wafi dengan tegas menyatakan Fraksi PKB DPRD Kota Malang menyatakan sikap, salah satunyaberkomitmen untuk bersikap konsisten seperti sejak pembahasan Perda PDRD yakni menolak kenaikan pajak PBB.
“Kami tidak menyetujui kenaikan pajak PBB P2 menjadi single tarif 0,2 persen,” tegasnya.
Kenaikan pajak PBB menurutnya berpotensi menggangu kestabilan sosial ekonomi masyarakat di Kota Malang, bahkan dikhawatirkan terjadi polemik seperti di Kabupaten Pati.
BACA JUGA: Komisi A DPRD Kota Malang Desak Tutup Toko Miras Dipromosikan King Abdi
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Malang untuk segera melakukan revisi atas kenaikan tarif tunggal pada pajak PBB sesuai Perda No.1/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan memperhatikan kondisi terkini, kenaikan PBB P2 menjadi single tarif 0,2 persen di Kota Malang yang telah disahkan, kami menekankan kepada Pemkot Malang untuk segera merevisi Perda tersebut,” urainya.
“Atau minimal, menerbitkan Perwal (Peraturan Wali Kota) yang memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak yang membebani rakyat,” imbuhnya.
Wafi juga mendesak Pemkot Malang untuk bisa lebih kreatif dalam mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Sebab baginya, optimalisasi PAD tak melulu harus menaikkan pajak.
“Kami mendesak Pemkot untuk lebih kreatif dan menaikkan potensi PAD di luar strategi kenaikan presentasi pajak serta meminimalisir kebocoran pajak dan retribusi agar bisa memberikan sumbangsing nyata pada kenaikan PAD Kota Malang,” ujarnya.
BACA JUGA:
“Meningkatkan PAD tak hanya dengan menaikkan pajak, tetapi bisa lewat sektor lain, makanya Pemkot harus krearif,” sambungnya.
Dikatakan, Fraksi PKB DPRD Kota Malang akan terus berkomitmen menjaga sikap untuk menolak kenaikan pajak PBB di Kota Malang.
“Selama kami masih disini, siapapun wali kotanya, kami akan membela masyarakat. Kebijakan yang menginjak injak masyarakat akan kami lawan,” tandasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








