MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kawanan begal bersajam (senjata tajam) beraksi di sekitaran jalanan Pacet-Trawas Mojokerto. Polisi berhasil menggulung kawanan pelaku saat sedang beraksi.
Kawanan begal yang diciduk adalah ART, DS, ASR, RKH, MR dan PPL. Mereka berasal dari Krian, Sidoarjo. Tak hanya itu, Polisi turut mengamankan seseorang berinisial IA yang diduga kuat sebagai penadah hasil kejahatan pembegalan tersebut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan bahwa aksi pembegalan dialami oleh korban berinisial AL. Korban yang kala itu mengendarai Honda Beat dengan nomor polisi S 2930 NBZ hendak pulang kerja.
Saat korban tiba di sekitaran Kemloko, Trawas, Mojokerto, tiba-tiba dipepet oleh sekawanan orang tak dikenal. “Para pelaku menghadang serta menendang motor korban,” ujar Fauzy.
Tak hanya itu, terdapat 1 pelaku yang mengayunkan senjata tajam ke helm korban sambil berusaha merampas hape korban. Korban tak bisa berbuat banyak sebab dip dipegangi pelaku-pelaku lain.
“Satu pelaku berusaha menggeledah dan berhasil merampas 1 unit hape korban,” sambung Fauzy.
Tak puas berhasil merampas hape, kawanan pelaku turut mengincar motor Honda Beat hitam milik korban AL. Salah satu pelaku sempat mengayunkan senjata tajam sebelum melarikan motor korban.
“Teman korban turut dipukul oleh salah satu pelaku menggunakan double stick yang mengenai bagian rahang kanan. Teman korban menderita luka memar pada bagian tersebut,” beber Fauzy.
Kedua korban lantas meminta bantuan warga yang tengah melintas pasca kawanan pelaku kabur serta melaporkan aksi pembegalan ini ke Polsek Trawas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama unit Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya kawanan pelaku pembegalan ini diduga kuat melakukan aksi pembegalan di Sidoarjo.
Polisi lalu berhasil mengamankan para pelaku. Tak hanya itu, seseorang berinisial IA ikut diamankan sebab diduga menjadi penadah hape milik korban AL. Kawanan pelaku begal menggadai hape korban AL ke IA senilai Rp350.000.
Para pelaku begal ini diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








