• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BPN Kota Batu.

Kuasa Hukum warga Desa Sumberejo Kota Batu Ferdyan Tactona Grandis SH CPLi, di kantor MSA Law Firm, Selasa (20/05/2025). (Foto: Fajrus Sidiq/Tugu Jatim)

Menanti Arah Keberpihakan BPN Kota Batu di Kasus Mafia Tanah Sumberejo

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Hari Selasa, 26 Agustus 2025, akan menjadi sidang pembuktian bagi BPN Kota Batu pada kasus mafia tanah Desa Sumberejo, Kota Batu, Jatim. Ke mana BPN Kota Batu akan berpihak?

Warga Sumberejo, Kota Batu, ini selalu antusias menghadapi persoalan kasus mafia tanah di kampungnya. Itu dibuktikan dengan kekompakan warga yang hadir dalam setiap agenda persidangan hingga melakukan aksi-aksi di lapangan.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Baca Juga: Warga Antusias Datang, Tergugat Kasus Mafia Tanah di Desa Sumberejo Absen Sidang Lagi

Mereka kukuh mempertahankan tanah desa seluas lebih dari 4.000 meter persegi yang saat ini sedang disengketakan. Padahal, tanah tersebut telah dimanfaatkan warga sebagai fasilitas desa sejak 1970.

Dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Malang ini, tergugat atas nama Menik Rachmawati, 74. Sedangkan pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari MSA Law Firm.

Ferdyan Tactona Grandis SH CPLi sebagai kuasa hukum warga, mengatakan, Saidi sebagai warga yang tercatat pada buku tanah Hak Milik No 43/Desa Sumberejo, telah meninggal pada peristiwa politik di 1965. Sementara sertifikat hak milik (SHM) baru diterbitkan 1990.

Mafia tanah BPN Kota Batu.
Warga Desa Sumberejo, Kota Batu, bersemangat datang pada sidang perkara lahan sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (20/05/2025). (Foto: Fajrus Sidiq/Tugu Jatim)

“Seperti pada keterangan sebelum-sebelumnya, ini kan tidak sinkron. Bagaimana orang yang telah meninggal, dan dokumen kematiannya juga tercatat, seolah hidup kembali dan mengurus SHM dan jual beli tanah. Dan pihak BPN Kota Batu menyatakan bahwa Saidi dalam kasus ini adalah orang yang berbeda, tapi belum ditunjukkan buktinya,” terangnya kepada wartawan, Senin (25/08/2025).

Saidi, menurut Ferdyan, memang mendapatkan redistribusi tanah pada 1964. Namun, Saidi kemudian meninggal dan dinyatakan dengan dokumen yang sah.

“Jadi bagaimana bisa orang meninggal hidup kembali serta menunjukkan batas-batas tanah pada 1990?” tegasnya.

Keterangan soal Saidi ini sejatinya bisa menjadi kunci dalam mengungkap perkara ini. Pihak penggugat sudah menunjukkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, patut dinantikan pihak tergugat juga dapat menunjukkan dokumen perkara yang dimaksud.

BPN 2 Kali Minta Penundaan Sidang Pembuktian

BPN Kota Batu dalam kasus ini adalah sebagai turut tergugat. Ferdyan menyebut, BPN Kota Batu sudah dua kali meminta penundaan sidang pembuktian. Padahal, menurut dia, BPN dengan mudah dapat menunjukkan warkah (dokumen sejarah tanah) dan KTP Saidi yang dimaksud.

“Tetapi sudah dua kali penundaan sidang, dan bukti dari BPN tidak kunjung diajukan,” terangnya.

Hal ini menjadi pertanyaan, ke mana BPN Kota Batu akan berpihak dalam perkara ini? Tentunya sebagai lembaga pemerintah yang baik, BPN Kota Batu akan berpihak pada fakta dengan bukti-bukti yang sah. Artinya, BPN Kota Batu akan berpihak pada kebenaran.

Keberpihakan BPN Kota Batu pada kebenaran dokumen yang sah, dapat ditunjukkkan pada sidang pembuktian di PN Malang yang rencananya digelar pada Selasa, (26/08/2025).

Menanggapi keterangan pihak penggugat, Kepala Kantor BPN Kota Batu Nasep Vandi Sulistiyo mengatakan, dirinya perlu mengonfirmasi terhadap Seksi Sengketa BPN Kota Batu.

“Saya konfirmasi dulu ke seksi sengketa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Batu hari iniBPN Kota BatuFerdyan Tactona GrandisKota BatuKota Batu hari iniMafia TanahMafia tanah Kota BatuMafia tanah Sumberejo BatuSumberejo Kota Batu
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Festival Anggrek Jember.

Festival Anggrek Jember 2025 Resmi Dibuka, Ning Ghyta Ungkap Makna di Balik Orchidaceae

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID