MALANG, Tugujatim.id – Hari Selasa, 26 Agustus 2025, akan menjadi sidang pembuktian bagi BPN Kota Batu pada kasus mafia tanah Desa Sumberejo, Kota Batu, Jatim. Ke mana BPN Kota Batu akan berpihak?
Warga Sumberejo, Kota Batu, ini selalu antusias menghadapi persoalan kasus mafia tanah di kampungnya. Itu dibuktikan dengan kekompakan warga yang hadir dalam setiap agenda persidangan hingga melakukan aksi-aksi di lapangan.
Baca Juga: Warga Antusias Datang, Tergugat Kasus Mafia Tanah di Desa Sumberejo Absen Sidang Lagi
Mereka kukuh mempertahankan tanah desa seluas lebih dari 4.000 meter persegi yang saat ini sedang disengketakan. Padahal, tanah tersebut telah dimanfaatkan warga sebagai fasilitas desa sejak 1970.
Dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Malang ini, tergugat atas nama Menik Rachmawati, 74. Sedangkan pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari MSA Law Firm.
Ferdyan Tactona Grandis SH CPLi sebagai kuasa hukum warga, mengatakan, Saidi sebagai warga yang tercatat pada buku tanah Hak Milik No 43/Desa Sumberejo, telah meninggal pada peristiwa politik di 1965. Sementara sertifikat hak milik (SHM) baru diterbitkan 1990.

“Seperti pada keterangan sebelum-sebelumnya, ini kan tidak sinkron. Bagaimana orang yang telah meninggal, dan dokumen kematiannya juga tercatat, seolah hidup kembali dan mengurus SHM dan jual beli tanah. Dan pihak BPN Kota Batu menyatakan bahwa Saidi dalam kasus ini adalah orang yang berbeda, tapi belum ditunjukkan buktinya,” terangnya kepada wartawan, Senin (25/08/2025).
Saidi, menurut Ferdyan, memang mendapatkan redistribusi tanah pada 1964. Namun, Saidi kemudian meninggal dan dinyatakan dengan dokumen yang sah.
“Jadi bagaimana bisa orang meninggal hidup kembali serta menunjukkan batas-batas tanah pada 1990?” tegasnya.
Keterangan soal Saidi ini sejatinya bisa menjadi kunci dalam mengungkap perkara ini. Pihak penggugat sudah menunjukkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, patut dinantikan pihak tergugat juga dapat menunjukkan dokumen perkara yang dimaksud.
BPN 2 Kali Minta Penundaan Sidang Pembuktian
BPN Kota Batu dalam kasus ini adalah sebagai turut tergugat. Ferdyan menyebut, BPN Kota Batu sudah dua kali meminta penundaan sidang pembuktian. Padahal, menurut dia, BPN dengan mudah dapat menunjukkan warkah (dokumen sejarah tanah) dan KTP Saidi yang dimaksud.
“Tetapi sudah dua kali penundaan sidang, dan bukti dari BPN tidak kunjung diajukan,” terangnya.
Hal ini menjadi pertanyaan, ke mana BPN Kota Batu akan berpihak dalam perkara ini? Tentunya sebagai lembaga pemerintah yang baik, BPN Kota Batu akan berpihak pada fakta dengan bukti-bukti yang sah. Artinya, BPN Kota Batu akan berpihak pada kebenaran.
Keberpihakan BPN Kota Batu pada kebenaran dokumen yang sah, dapat ditunjukkkan pada sidang pembuktian di PN Malang yang rencananya digelar pada Selasa, (26/08/2025).
Menanggapi keterangan pihak penggugat, Kepala Kantor BPN Kota Batu Nasep Vandi Sulistiyo mengatakan, dirinya perlu mengonfirmasi terhadap Seksi Sengketa BPN Kota Batu.
“Saya konfirmasi dulu ke seksi sengketa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








