JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa intensif terhadap sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) periode 2023-2024. Sebanyak 9 saksi dugaan korupsi sosperda diperiksa pada Selasa (26/08/2025).
Para saksi dipanggil untuk memberikan keterangan, dengan 4 orang di antaranya adalah anggota legislatif DPRD Kabupaten Jember. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo membenarkannya.
“Memang benar hari ini (Selasa, 26/08/2025), kami panggil 9 saksi, 4 orang di antaranya dari kalangan dewan,” ujarnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Sosperda Miliaran Rupiah, Wakil DPRD Jember Diperiksa Kejari
Dia menjelaskan, pemeriksaan itu dimaksud untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap pelaku dugaan korupsi sosperda yang telah merugikan negara.
Meskipun enggan mengungkap identitas para saksi, Agung berharap semua pihak yang dipanggil dapat memberikan kesaksian yang jujur dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Menurut dia, sikap kooperatif oleh saksi-saksi dapat mempercepat proses penyidikan.
“Setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung, tim akan menggelar ekspose perkara guna menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan pemeriksaan masih terus berjalan,” jelasnya.
Penyidik Amankan Dua Jenis Alat Bukti Utama
Diberitakan sebelumnya, Kajari Jember Ichwan Efendi menyampaikan bahwa sejak status kasus dugaan korupsi sosperda ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada 17 Juli 2025. Pihaknya telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk panitia pelaksana kegiatan dan wakil ketua DPRD Jember.
“Tim penyidik telah mengamankan dua jenis alat bukti utama berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penanganan kasus ini merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur,” terang Ichwan.
Kejari Jember menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara independen dan profesional tanpa campur tangan pihak mana pun. Meski belum ada penetapan tersangka, target penyelesaian ditetapkan sebelum akhir 2025 sehingga tim penyidik harus bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








