JEMBER, Tugujatim.id – Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu ditangkap di Kabupaten Jember. Nominal barang bukti uang palsu yang hendak diedarkan mencapai Rp52 juta. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah HP (60) seorang wiraswasta asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan DIL (50) nelayan yang berdomisili di Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat.
“Penangkapan ini dilakukan di halaman depan rumah tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Satreskrim Polres Jember,” ungkap AKBP Bobby saat pres rilis pada Rabu (27/8/2025).
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai total Rp33 juta dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai total Rp19 juta. Total keseluruhan uang palsu yang diamankan mencapai Rp52 juta dengan kualitas yang cukup menyerupai uang asli.
BACA JUGA: Tragis! Wanita Pengendara Sepeda Motor Belok Mendadak Tewas Tertabrak Truk
Kapolres menjelaskan motif kedua tersangka mengedarkan uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Mereka melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Bobby.
Setidaknya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Jember,” tegas Kapolres.
Polres Jember mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi mata uang yang mencurigakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








