• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pengedar uang palsu

Dua pelaku terduga sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Jember ditangkap polisi. (Foto: Diki Febrianto)

Dua Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Jember, Barang Bukti Rp52 Juta

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
9 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu ditangkap di Kabupaten Jember. Nominal barang bukti uang palsu yang hendak diedarkan mencapai Rp52 juta. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah HP (60) seorang wiraswasta asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan DIL (50) nelayan yang berdomisili di Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Penangkapan ini dilakukan di halaman depan rumah tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Satreskrim Polres Jember,” ungkap AKBP Bobby saat pres rilis pada Rabu (27/8/2025).

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai total Rp33 juta dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai total Rp19 juta. Total keseluruhan uang palsu yang diamankan mencapai Rp52 juta dengan kualitas yang cukup menyerupai uang asli.

BACA JUGA: Tragis! Wanita Pengendara Sepeda Motor Belok Mendadak Tewas Tertabrak Truk

Kapolres menjelaskan motif kedua tersangka mengedarkan uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Mereka melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Bobby.

Setidaknya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Jember,” tegas Kapolres.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi mata uang yang mencurigakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberKasus Uang PalsuPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
TPM Award

TPM Award di PT Semen Indonesia Berhasil Efisiensi Rp4,5 Miliar, Targetkan Rp7 Miliar Setahun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID