• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pengedar uang palsu

Dua pelaku terduga sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Jember ditangkap polisi. (Foto: Diki Febrianto)

Dua Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Jember, Barang Bukti Rp52 Juta

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu ditangkap di Kabupaten Jember. Nominal barang bukti uang palsu yang hendak diedarkan mencapai Rp52 juta. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah HP (60) seorang wiraswasta asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan DIL (50) nelayan yang berdomisili di Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Penangkapan ini dilakukan di halaman depan rumah tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Satreskrim Polres Jember,” ungkap AKBP Bobby saat pres rilis pada Rabu (27/8/2025).

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai total Rp33 juta dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai total Rp19 juta. Total keseluruhan uang palsu yang diamankan mencapai Rp52 juta dengan kualitas yang cukup menyerupai uang asli.

BACA JUGA: Tragis! Wanita Pengendara Sepeda Motor Belok Mendadak Tewas Tertabrak Truk

Kapolres menjelaskan motif kedua tersangka mengedarkan uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Mereka melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Bobby.

Setidaknya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Jember,” tegas Kapolres.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi mata uang yang mencurigakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberKasus Uang PalsuPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
TPM Award

TPM Award di PT Semen Indonesia Berhasil Efisiensi Rp4,5 Miliar, Targetkan Rp7 Miliar Setahun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID