Tugujatim.id – Sejumlah daerah di Indonesia resmi per Senin, 1 September 2025 menetapkan kebijakan Sekolah Daring Imbas Demo.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi atas maraknya aksi demonstrasi di berbagai wilayah yang dikhawatirkan berdampak pada keamanan peserta didik dan tenaga pendidik.
Pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga perguruan tinggi kompak mengalihkan sistem belajar mengajar ke metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sementara waktu.
Daftar Daerah Terapkan Sekolah Daring Imbas Demo Susulan
Berikut rangkuman daerah yang telah mengumumkan kebijakan belajar dari rumah.
1. Jakarta
Ibu Kota menjadi salah satu daerah yang paling sigap merespons situasi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Nomor 31 Tahun 2025 yang mewajibkan sekolah melaksanakan pembelajaran daring mulai 1 September 2025. Kebijakan serupa juga ditegaskan oleh Kanwil Kemenag DKI Jakarta untuk seluruh madrasah.
Sejumlah perguruan tinggi pun langsung menyesuaikan. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi mengalihkan kuliah menjadi daring berdasarkan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Prof Ifan Iskandar. Universitas Indonesia (UI) juga mengambil langkah serupa melalui Surat Edaran Nomor SE-3540/UN2.R/OTL/2025 yang diteken Rektor Prof Heri Hermansyah.
Tidak hanya itu, Universitas Trisakti, Unika Atma Jaya, Lembaga Pendidikan Katolik Strada, hingga seluruh sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Azhar di Jabodetabek juga mengalihkan aktivitas belajar mengajar ke sistem daring.
2. Surabaya
Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 1–4 September 2025. Seluruh sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP diwajibkan mengikuti aturan ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh, mengingatkan bahwa pembelajaran daring bukan berarti libur, melainkan tetap mengikuti jadwal belajar sesuai kurikulum. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak selama belajar di rumah.
3. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 338/12640/DISDIK pada 31 Agustus 2025. Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, MI, MTs, hingga MA, baik negeri maupun swasta. Bahkan, surat edaran tersebut juga ditujukan kepada rektor perguruan tinggi di Sulawesi Selatan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengantisipasi situasi sosial yang tidak kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.
4. Makassar
Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang menginstruksikan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD hingga SMP mulai 1–4 September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa sistem daring tidak boleh disalahartikan sebagai libur. Sekolah tetap diwajibkan menjalankan jadwal pembelajaran sesuai kalender pendidikan, hanya saja prosesnya dipindahkan ke rumah.
5. Malang
Kota Malang juga menerapkan kebijakan serupa setelah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Malang Creative Center (MCC) pada Minggu malam (31/8/2025).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menetapkan libur sekaligus pembelajaran daring untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Kebijakan berlaku untuk TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sesuai SE Nomor 400.3.1/4857/35.73.401/2025.
6. Kediri
Pemerintah Kota Kediri menetapkan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025. Langkah ini diambil menyusul kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus dan dikhawatirkan berdampak pada keamanan siswa jika tetap dilakukan pembelajaran tatap muka.
7. Banjarmasin
Beberapa sekolah di Banjarmasin menyesuaikan kebijakan dengan kondisi masing-masing. PAUD Sabilal Muhtadin memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar, sementara SD Islam Sabilal Muhtadin memilih mengalihkan proses belajar ke sistem daring.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas sekolah dalam menentukan langkah, dengan tetap mengutamakan keselamatan siswa.
8. Palembang
Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/1003/Disdik/2025 tentang Himbauan Kegiatan Belajar Mengajar Bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Edaran tersebut berisi imbauan agar seluruh sekolah dari TK hingga SMP melaksanakan pembelajaran daring atau mandiri pada 1 September 2025. Guru diwajibkan menyiapkan bahan ajar melalui platform daring, sementara orang tua diminta berperan aktif mendampingi anak-anak selama belajar dari rumah.
9. Aceh
Kebijakan pembelajaran daring juga diterapkan di Banda Aceh. Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, membenarkan instruksi tersebut sebagai langkah preventif atas aksi demo besar yang digelar aliansi rakyat Aceh pada Senin (1/9/2025).
Diketahui, kebijakan pembelajaran daring yang serentak diterapkan di berbagai daerah pada 1 September 2025 menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga keamanan dunia pendidikan di tengah situasi sosial yang dinamis. Meski berbeda lokasi, semua pihak berkomitmen untuk memastikan proses belajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan siswa dan guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








