JEMBER, Tugujatim.id – Kontroversi seputar keabsahan dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jember kian memanas. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan bahwa akan mengambil tindakan yuridis setelah terungkapnya kemungkinan dugaan manipulasi dokumen berupa duplikasi surat keputusan dengan identifikasi identik namun substansi berbeda.
Menurut dia, akar masalah ini dapat ditelusuri hingga pertengahan Agustus 2025 ketika komisinya mengadakan dialog terbuka dengan perwakilan dinas tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura.
Baca Juga: 9 Tuntutan Demonstran di DPRD Jember, Dari Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Kaderisasi Parpol
Pertemuan tersebut merupakan respons terhadap kekhawatiran yang disampaikan LBH Mitra Kawula Nusantara mengenai ancaman terhadap kawasan pertanian di wilayah Jember.
Pada kesempatan itu, pejabat sementara kepala dinas mempresentasikan SK terkini yang mengklaim keberadaan LP2B tersebar di 29 wilayah kecamatan, dengan dua kecamatan sisanya tidak memiliki status tersebut.
Data ini kemudian mendapat konfirmasi ulang dalam pertemuan berikutnya yang dihadiri langsung oleh kepala dinas definitif. Kompleksitas persoalan bertambah ketika pihak eksekutif, melalui pernyataan bupati, membantah keakuratan informasi dalam dokumen yang telah ditandatangani.
Situasi menjadi semakin rumit saat Komisi B DPRD Jember menemukan indikasi adanya dua versi SK yang menggunakan nomor dan tanggal yang sama persis, namun memuat lampiran yang kontradiktif.
“Pada awalnya, kami berupaya transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kemudian muncul anggapan bahwa data yang kami publikasikan mengandung ketidakbenaran. Kami merasa seperti difitnah karena dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ungkap wakil rakyat dari fraksi PDI-Perjuangan tersebut pada Kamis siang (11/09/2025).
Pemberi Dokumen SK Potensi Diberi Surat Teguran
Dia menambahkan, dalam pertemuan terbaru, pimpinan dinas pertanian menegaskan bahwa SK terakhir sudah selaras dengan yang mendapat pengesahan bupati. Akan tetapi, ketika Komisi B DPRD Jember memperlihatkan dua dokumen dengan lampiran yang berbeda, pejabat tersebut tidak mampu mengidentifikasi mana yang otentik.
Candra menegaskan komitmennya untuk melakukan konsultasi dengan jajaran pimpinan DPRD dan kepengurusan partai guna memutuskan strategi yang akan diambil.
“Hal ini berkaitan dengan kredibilitas institusi DPRD Jember. Secara personal, saya pun sedang mempertimbangkan untuk mengirimkan surat teguran atau mengajukan gugatan hukum kepada pihak yang memberikan dokumen SK kepada kami,” jelasnya.
Sampai saat ini, Komisi B memandang bahwa kontroversi ini belum menemukan titik terang. Penetapan SK LP2B yang legitimate menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
“Supaya tidak menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan para petani yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








