JEMBER, Tugujatim.id – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya realisasi pajak reklame. Hingga September 2024, realisasi pajak baru mencapai Rp4,1 miliar dari target Rp8,5 miliar atau masih di bawah 50 persen.
“Hari ini kami baru mengetahui bahwa proyeksi pendapatan dari sektor pajak reklame kurang lebih jumlahnya Rp8,5 miliar dan realisasi hari ini masih Rp4,1 miliar, dan itu di bawah 50 persen. Padahal, kami sudah akan membahas untuk APBD 2026 dan ini sudah September,” ungkap Candra, Selasa (23/09/2025).
Candra menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD Jember, terdapat sekitar 3.400 izin papan reklame di Kabupaten Jember. Namun, banyak dari izin-izin tersebut yang sudah kedaluwarsa atau belum diperbarui.
Baca Juga: 9 Reklame Ilegal di Tuban Dibongkar Satpol PP, Bukti Tegakkan Ketertiban Kota
“Kami sudah beberapa waktu yang lalu menerima data ada kurang lebih 3.400 izin papan reklame yang ada di Kabupaten Jember dan dari data tersebut banyak izin tersebut yang belum diperbarui atau kedaluwarsa,” jelasnya.
Kondisi ini diperparah dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai papan reklame yang beroperasi tanpa izin yang sah. Selain itu, papan-papan reklame toko berjaringan yang jumlahnya mencapai ratusan unit juga memberikan kontribusi retribusi yang minim.
DPRD Jember Koordinasi dengan PTSP
Untuk mengatasi permasalahan ini, DPRD Jember akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember guna mengoptimalkan pengawasan perizinan papan reklame.
“Kami sedang koordinasi dengan PTSP Kabupaten Jember untuk melihat sejauh mana pengawasan dari PTSP dalam hal perizinan papan reklame ini,” kata Candra.
Apabila upaya komunikasi dengan pemilik reklame tidak membuahkan hasil, DPRD akan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menertibkan terhadap papan-papan reklame yang melanggar ketentuan.
Mengingat nilai retribusi reklame saat ini masih relatif kecil, hanya ratusan ribu rupiah per unit, DPRD berencana merevisi peraturan daerah (perda) tentang retribusi reklame.
“Kami akan merevisi Perda tentang retribusi. Ke depan perlu kami atur sedemikian rupa agar ada peningkatan jumlah PAD dari sektor pajak reklame ini, termasuk peningkatan jumlah retribusi yang harus dibayarkan,” ujar Candra.
Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi keuangan daerah yang menghadapi penurunan transfer dari pusat sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi krusial.
Candra juga menyoroti keunggulan Kabupaten Jember yang telah mengantisipasi keterbatasan sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengembangkan aplikasi Jelita melalui PTSP.
“Kabupaten Jember sudah punya satu aplikasi yang namanya Jelita dan kami harapkan aplikasi yang diterbitkan oleh PTSP ini bisa menjadi salah satu pusat controlling dari semua perizinan yang ada di Kabupaten Jember,” tutupnya.
Dengan berbagai langkah strategis ini, DPRD Jember optimis dapat meningkatkan realisasi pajak reklame dan berkontribusi pada peningkatan PAD Kabupaten Jember ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








