MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) digelontor untuk 1.188 orang penerima manfaat di Kabupaten Mojokerto.
Penerima manfaat terdiri dari 836 buruh pabrik rokok di Trowulan, 131 buruh tani tembakau, 28 buruh dan petani cengkeh, 162 perempuan produktif yang mempunyai lini usaha mikro, 20 orang lansia, dan 9 orang penyandang disabilitas.
Selain penerima manfaat tersebut, kategori lain penerima BLT tersebar di 4 kecamatan lain, yaitu Jatirejo, Gondang, Pacet, dan Trawas.
Besaran BLT untuk tiap penerima manfaat sendiri sejumlah Rp1 juta per orang. Nominal ini disalurkan sejumlah Rp250.000 per orang per bulan selama 4 kali.
BACA JUGA: Nekad! Pria Jombang Melompat dari Jembatan Gedeg Mojokerto
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk kesejahteraan masyarakat, utamanya untuk warga yang aktif pada sektor tembakau serta masyarakat yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
“Bantuan ini untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, mereka yang bekerja di sektor tembakau dan masyarakat rentan lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Cerita Warga Sekitar Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Bangunan Ambruk Terasa Seperti Gempa
Bupati Albarraa juga menambahkan bahwa asas transparansi dan tepat sasaran menjadi perhatian utama dari penyaluran BLT DBHCHT Pemkab Mojokerto melalui Dinas Sosial ini.
“Komitmen kami menyalurkan bantuan ini yakni tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Hal itu dilakukan agar manfaat dari adanya BLT DBHCHT ini benar-benar dirasakan oleh yang berhak menerima,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








