• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pendamping Hukum Fahri dari LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto saat mendatangi Polres Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Pendamping Hukum Fahri dari LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto saat mendatangi Polres Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Penangkapan Aktivis di Jember Dinilai Cacat Prosedural, LBH Surabaya Layangkan Penangguhan Penahanan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
8 months ago
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Advokat dari LBH Surabaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Fahril, seorang aktivis yang termasuk dalam 10 orang yang disangka terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi solidaritas pengemudi ojek online di Jember.

Pihak pembela hukum mengkritik keras cara penetapan status tersangka yang dinilai sembarangan. Pendamping Hukum LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto, sekaligus yang menangani kasus Fahril, menyatakan bahwa dokumen permohonan sudah diserahkan langsung ke tim investigasi Polres Jember dengan dilengkapi jaminan dari pihak kerabat.

You might also like

Kedelai Nasional

Di Tengah Kenaikan Padi dan Jagung, Produksi Kedelai Nasional Justru Masih Rendah

20/05/2026 12:47 AM
Habib Mahdi Kherid ajak semua pihak bijak

Habib Mahdi Kherid Ajak Semua Pihak Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat

07/05/2026 9:58 PM

Permintaan yang diajukan adalah pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan kota atau rumah. Fahril dikenakan Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan hasutan, tetapi LBH Surabaya memandang dakwaan tersebut tidak memiliki landasan kuat.

“Menurut penilaian kami, proses penetapan tersangka kepada Fahril dilakukan tanpa kehati-hatian. Dia ditangkap dari kediamannya tanpa ada panggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, padahal prosedur ini wajib berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” ungkap Fahmi Ardiyanto Senin (6/10/2025) sore.

Menurut Fahmi, strategi mengajukan penangguhan tahanan dipilih sebagai langkah utama ketimbang jalur pra-peradilan karena lebih efisien waktu dan sangat dibutuhkan oleh keluarga tersangka.

“Dalam pertimbangan kami, mekanisme penangguhan lebih singkat prosesnya. Di sisi lain, keluarga Fahril sangat memerlukan keberadaannya. Meski begitu, kemungkinan pra-peradilan masih kami evaluasi untuk memastikan prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Tak hanya mengandalkan jaminan keluarga, LBH Surabaya juga tengah mengumpulkan dukungan dari kalangan akademisi serta tokoh masyarakat yang bersedia bertindak sebagai penjamin untuk memperkuat pengajuan tersebut.

“Kami berupaya menunjukkan bahwa Fahril tidak akan kabur, tidak akan mengulangi tindakannya, dan akan tetap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung,” tambahnya.

LBH Surabaya meyakini pengajuan penangguhan ini akan disetujui. Namun apabila ditolak, mereka akan meminta penjelasan tentang dasar dan pertimbangan hukum dari pihak penyidik.

“Walaupun keputusan penangguhan bergantung pada kebijakan penyidik, penolakan tetap harus didukung dengan argumentasi yang transparan. Jika tidak disetujui, kami akan meminta penjelasan formal dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum berikutnya,” tegas Fahmi.

Ia juga menekankan bahwa tuduhan hasutan kepada Fahril tidak selaras dengan kenyataan di lapangan. Diketahui, Fahril menjalankan fungsi sebagai tenaga medis darurat selama aksi berlangsung, bukan sebagai orator atau penggerak demonstrasi.

“Fahril bertugas memberikan pertolongan kepada peserta demonstrasi yang mengalami luka akibat tindakan keras petugas. Jadi tuduhan hasutan itu tidak berdasar,” jelasnya.

Diketahui, Fahril merupakan salah satu dari 10 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember setelah aksi demonstrasi solidaritas atas kematian pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP terkait hasutan, Pasal 170 KUHP mengenai perusakan, dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Sebelumnya, LBH Surabaya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka lainnya yaitu Rido, Adi Firmansyah, dan Yanuar. Fahmi menegaskan, LBH bersama Koalisi Advokasi Demokrasi akan terus menekan kepolisian agar menghentikan tindakan represif kepada para aktivis.

“Hak menyampaikan pendapat dilindungi oleh konstitusi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Komnas HAM karena kasus ini berpotensi mengandung pelanggaran hak asasi manusia,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberLBH SurabayaPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kedelai Nasional

Di Tengah Kenaikan Padi dan Jagung, Produksi Kedelai Nasional Justru Masih Rendah

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 12:47 AM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Capaian sektor pertanian nasional belum sepenuhnya memuaskan. Di balik produksi padi dan jagung yang dinilai melampaui target pemerintah,...

Habib Mahdi Kherid ajak semua pihak bijak

Habib Mahdi Kherid Ajak Semua Pihak Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat

by Mochamad Abdurrochim
07/05/2026 9:58 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id — Habib muda asal Jawa Timur, Habib Mahdi Kherid mengajak seluruh pihak untuk menyikapi perbedaan pendapat dengan bijak...

May Day

Jelang May Day, Polrestabes Surabaya Antisipasi 22 Titik Krusial 

by Darmadi Sasongko
30/04/2026 5:04 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menjelang hari buruh atau May Day 2026 yang diperingati setiap 1 Mei, Polrestabes Surabaya mulai mempersiapkan beberapa...

Ansor

Aktivis Ansor Jatim Nilai Dudung Sebagai Kepala KSP Pilihan Tepat di Tengah Suasana Anomali Geopolitik Global

by Darmadi Sasongko
28/04/2026 9:09 AM
0

Jakarta, Tugujatim.id  – Aktivis Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menilai penunjukan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor...

Next Post
Darurat Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Jember Gandeng Unej Perkuat Kerja Sama Strategis

Darurat Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Jember Gandeng Unej Perkuat Kerja Sama Strategis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID