• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pendamping Hukum Fahri dari LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto saat mendatangi Polres Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Pendamping Hukum Fahri dari LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto saat mendatangi Polres Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Penangkapan Aktivis di Jember Dinilai Cacat Prosedural, LBH Surabaya Layangkan Penangguhan Penahanan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
10 months ago
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Advokat dari LBH Surabaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Fahril, seorang aktivis yang termasuk dalam 10 orang yang disangka terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi solidaritas pengemudi ojek online di Jember.

Pihak pembela hukum mengkritik keras cara penetapan status tersangka yang dinilai sembarangan. Pendamping Hukum LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto, sekaligus yang menangani kasus Fahril, menyatakan bahwa dokumen permohonan sudah diserahkan langsung ke tim investigasi Polres Jember dengan dilengkapi jaminan dari pihak kerabat.

You might also like

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

02/07/2026 9:54 PM
BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

02/07/2026 5:23 PM

Permintaan yang diajukan adalah pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan kota atau rumah. Fahril dikenakan Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan hasutan, tetapi LBH Surabaya memandang dakwaan tersebut tidak memiliki landasan kuat.

“Menurut penilaian kami, proses penetapan tersangka kepada Fahril dilakukan tanpa kehati-hatian. Dia ditangkap dari kediamannya tanpa ada panggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, padahal prosedur ini wajib berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” ungkap Fahmi Ardiyanto Senin (6/10/2025) sore.

Menurut Fahmi, strategi mengajukan penangguhan tahanan dipilih sebagai langkah utama ketimbang jalur pra-peradilan karena lebih efisien waktu dan sangat dibutuhkan oleh keluarga tersangka.

“Dalam pertimbangan kami, mekanisme penangguhan lebih singkat prosesnya. Di sisi lain, keluarga Fahril sangat memerlukan keberadaannya. Meski begitu, kemungkinan pra-peradilan masih kami evaluasi untuk memastikan prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Tak hanya mengandalkan jaminan keluarga, LBH Surabaya juga tengah mengumpulkan dukungan dari kalangan akademisi serta tokoh masyarakat yang bersedia bertindak sebagai penjamin untuk memperkuat pengajuan tersebut.

“Kami berupaya menunjukkan bahwa Fahril tidak akan kabur, tidak akan mengulangi tindakannya, dan akan tetap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung,” tambahnya.

LBH Surabaya meyakini pengajuan penangguhan ini akan disetujui. Namun apabila ditolak, mereka akan meminta penjelasan tentang dasar dan pertimbangan hukum dari pihak penyidik.

“Walaupun keputusan penangguhan bergantung pada kebijakan penyidik, penolakan tetap harus didukung dengan argumentasi yang transparan. Jika tidak disetujui, kami akan meminta penjelasan formal dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum berikutnya,” tegas Fahmi.

Ia juga menekankan bahwa tuduhan hasutan kepada Fahril tidak selaras dengan kenyataan di lapangan. Diketahui, Fahril menjalankan fungsi sebagai tenaga medis darurat selama aksi berlangsung, bukan sebagai orator atau penggerak demonstrasi.

“Fahril bertugas memberikan pertolongan kepada peserta demonstrasi yang mengalami luka akibat tindakan keras petugas. Jadi tuduhan hasutan itu tidak berdasar,” jelasnya.

Diketahui, Fahril merupakan salah satu dari 10 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember setelah aksi demonstrasi solidaritas atas kematian pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP terkait hasutan, Pasal 170 KUHP mengenai perusakan, dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Sebelumnya, LBH Surabaya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka lainnya yaitu Rido, Adi Firmansyah, dan Yanuar. Fahmi menegaskan, LBH bersama Koalisi Advokasi Demokrasi akan terus menekan kepolisian agar menghentikan tindakan represif kepada para aktivis.

“Hak menyampaikan pendapat dilindungi oleh konstitusi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Komnas HAM karena kasus ini berpotensi mengandung pelanggaran hak asasi manusia,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberLBH SurabayaPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 9:54 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kronologi penggerebekan gudang penyimpanan narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape)...

BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 5:23 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur,...

Sekolah Rakyat.

1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat selama 5 Hari, Fokus Latih Hidup Mandiri di Asrama

by Dwi Linda
29/06/2026 10:03 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Sebanyak 1.000 Taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II akan diterjunkan ke 178 titik Sekolah Rakyat...

Larung Sesaji

Melihat Tradisi Larung Sesaji Pantai Serang Blitar, Khidmat Suroan Warisan Leluhur Sejak 1830

by Mochamad Abdurrochim
19/06/2026 10:15 AM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Memeluk erat sebuah takir, nasi bungkus daun pisang, mata Hartini (47) menatap hamparan ombak selatan Pantai Serang,...

Next Post
Darurat Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Jember Gandeng Unej Perkuat Kerja Sama Strategis

Darurat Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Jember Gandeng Unej Perkuat Kerja Sama Strategis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID