MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota meringkus dua pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah hukum Polsek Gedeg.
Kedua pelaku berinisial MA berusia 32 tahun, warga asal Gresik dan MR yang berusia 19 tahun, warga asal Lamongan.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya 1 unit sepeda motor yang diparkir di depan sebuah warung kopi pada Rabu (01/10/2025) dini hari.
Korban awalnya memarkir sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2019 berkelir merah putih. Motor dengan nopol S 2140 SV ini berada di halaman depan warung kopi dalam kondisi stang terkunci serta tertutup pelindung magnet.
“Kemudian, pagi hari, korban sudah mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada dan melapor ke Polsek Gedeg,” kata Kapolres Herdiawan.
Sementara, dari rekaman CCTV di lokasi, polisi melakukan identifikasi terhadap 2 orang pelaku curanmor. Tak berselang lama, anggota dari unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap 2 orang pelaku. Setelah diperiksa, kedua pelaku ini ternyata melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain.
“Dari hasil pengembangan, total terdapat 4 unit kendaraan yang dicuri. Dari beberapa lokasi yakni Mojokerto, Lamongan, hingga Jombang” tambah Kapolres Herdiawan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku meliputi 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Honda Genio, 1 unit motor Yamaha Aerox, 1 unit motor Yamaha R15 hingga 2 buah mata kunci T berikut 1 gagang kuncinya.
Saat beraksi, para tersangka merusak stang motor yang diincar menggunakan kunci T. Lalu, motor yang telah dibobol lantas dibawa kabur untuk dijual kembali.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








