Tugujatim.id — Sebanyak 288 aduan masyarakat perihal tayangan di salah satu program Trans7 diterima Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. Laporan ke KPID Jatim itu membanjiri kanal pengaduan daring maupun luring.
Laporan ini menyusul keresahan publik atas konten yang dianggap mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang kehidupan pondok pesantren.
Dari total laporan tersebut, 271 aduan disampaikan lewat sistem daring dan hotline KPID Jatim, sementara 17 aduan lainnya diterima langsung di kantor lembaga pengawas penyiaran itu di Surabaya.
Baca Juga: KPID Jatim Tegur Trans7, Soroti Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Aan Haryono mengatakan, lonjakan laporan ini menunjukkan kepedulian tinggi masyarakat terhadap isi siaran yang berpotensi merusak harmoni sosial.
“Masyarakat kini jauh lebih peka terhadap konten televisi. Banyak yang menilai tayangan tersebut menggambarkan pesantren secara keliru dan menimbulkan stigma intoleran,” ujar Aan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Aan, KPID Jatim telah menindaklanjuti seluruh aduan itu dengan memantau isi siaran serta analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hasil penelusuran dan laporan masyarakat juga telah diteruskan ke KPI Pusat.
“Kami ingin memastikan setiap siaran menghormati nilai keberagaman dan tidak menimbulkan kebencian terhadap kelompok sosial atau agama mana pun,” tegasnya.
KPID Tingkatkan Literasi Media di Masyarakat
Aan menilai, banyak tayangan bertema sosial-keagamaan dibuat tanpa riset mendalam, sehingga mudah tergelincir menjadi fabrikasi narasi dan disinformasi. Dia menyebut, dalam tayangan yang diadukan, KPID menemukan framing yang menggiring opini publik seolah pesantren adalah ruang tertutup dan ekstrem.
“Itu bentuk distorsi informasi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran. Tema-tema sensitif seperti ini seharusnya dikelola dengan riset dan kehati-hatian editorial,” jelasnya.
Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menambahkan, lembaganya berkomitmen menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan. Dia menegaskan, peran KPID tidak hanya sebatas penegakan aturan, tetapi juga peningkatan literasi media di masyarakat.
“Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik,” ujar Royin.
KPID Jatim kini telah menyampaikan hasil klarifikasi dan rekomendasi pengawasan kepada KPI Pusat. Selain itu, lembaga ini juga membuka ruang dialog dengan pihak penyiaran nasional agar peristiwa serupa tak kembali terulang.
“Kami ingin media tetap hadir sebagai jembatan pemersatu bangsa, bukan penyulut perpecahan,” pungkas Royin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








