MOJOKERTO, Tugujatim.id – Alokasi dana BK Desa di Kabupaten Mojokerto untuk tahun ini berjumlah Rp113 miliar lebih. Anggaran ini terbagi dalam P-APBD 2025 senilai Rp83 miliar lebih untuk 192 desa di 18 kecamatan dengan total 228 kegiatan.
Sementara anggaran dari APBD Induk 2025 sejumlah Rp30 miliar lebih disalurkan untuk 67 desa di 17 kecamatan dengan total 98 kegiatan.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjelaskan, pemerintah daerah memastikan seluruh penggunaan dana BK bersifat khusus untuk desa secara profesional, transparan, serta bebas dari penyimpangan.
Baca Juga: TKD Dipangkas, Legislatif Minta Pemkab Mojokerto Genjot Pendapatan Daerah
Bupati Albarraa juga menegaskan, BK Desa adalah instrumen kebijakan fiskal daerah yang digunakan untuk percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
“BK Desa harus dijalankan secara profesional, proporsional, adil, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Penerima BK Desa Harap Patuhi Ketentuan
Selain itu, seluruh kegiatan yang dibiayai BK Desa wajib selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tuntas. Penerima BK Desa juga diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, utamanya terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang atau jasa.
Keberhasilan pembangunan daerah sendiri tidak cukup bila diukur dari serapan anggaran maupun hasil fisik. Namun penting juga menilai integritas pelaksanaan dan tata kelola yang bersih.
“Kita ingin pastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum,” tandas Bupati Albarraa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








