BATU, Tugujatim.id – Kasus dugaan perselingkuhan dilakukan oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR hingga viral di media sosial. Satreskrim Polres Batu menangkap basah SNR saat penggerebekan di sebuah hotel Kota Batu, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Batu mengamankan perempuan oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota berusia 31 tahun tersebut di sebuah kamar di hotel Kota Batu, Sabtu dini hari (18/10/2025).
Polisi mengamankan SNR dan barang bukti usai suaminya bernama Andika Putra Pratama yang juga anggota Polri melaporkannya ke Polres Batu. Andika dalam laporannya mencurigai istrinya menginap bersama pria lain berinisial GP, anggota DPRD Kota Blitar.
Baca Juga: Polres Batu Pecat Personel Muda Tak Terhormat, Dugaan Langgar Kode Etik dan Pidana
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Batu.
“Benar, kami telah mengamankan perempuan berinisial SNR atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang laki-laki berinisial GP. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujar Huda pada Senin (20/10/2025).
Dia juga menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas hanya menemukan SNR seorang diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dia mengatakan, ada indikasi adanya hubungan antara SNR dengan GP yang diduga sempat berada di lokasi sebelumnya.
Polisi Amankan Barang Bukti di Kamar Hotel
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti. Di antaranya kerudung, pakaian dalam, tanktop hitam, baju panjang warna pink, iPhone 15, buku nikah, hingga satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik nopol AG 1418 P.
“Barang bukti di kamar hotel sementara sudah diamankan. Termasuk pakaian, ponsel, hingga kendaraan yang digunakan. Kami masih memproses scientific investigation untuk memperkuat pembuktian,” jelas Huda.
Saat ini, perkara ini ditangani menggunakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Polisi juga tengah menunggu hasil visum et repertum terhadap terlapor untuk memperkuat alat bukti.
“Langkah berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, dan melaporkan hasil perkembangannya kepada pimpinan,” ujarnya.
Sebagai informasi, baik pelapor maupun terlapor, sama-sama berdomisili di Kota Blitar. Mereka tiba di Kota Batu memakai mobil milik GP. Unit PPA Polres Batu kini masih mendalami keberadaan GP serta rangkaian kejadian yang memicu laporan dugaan perzinahan tersebut.
”Kami menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








