BATU, Tugujatim.id – Polres Batu memecat secara tidak hormat personel muda Bripda Wildan Fajar Rahmawan diduga melakukan tindak pidana hingga melanggar kode etik. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata memimpin pemecatan pemuda berusia 27 tahun itu secara tidak hormat.
AKBP Andi Yudha Pranata memimpin sendiri Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia (ketidakhadiran) salah satu anggotanya yang bermasalah pada Senin (04/08/2025). Seluruh personel mengikuti upacara ini.
Baca Juga: Terima Laporan Kasus Pamer Kelamin, Polres Batu Gerak Cepat Buru Pelaku Lecehkan Siswi SMP
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, upacara PTDH terlaksana sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi dengan lampiran terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan.
Bripda Wildan Fajar sebelumnya bertugas di Fungsit Sat Samapta melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peringatkan Anggota Lain Beri Masyarakat Layanan Terbaik
”Ini peringatan juga menjadi peringatan bagi anggota lain agar lebih terpacu untuk berbuat baik sebagaimana diharapkan masyarakat. Jangan menyakiti hati rakyat, layani mereka dengan baik sebagaimana undang-undang memberi amanat kepada kita,” ucapnya.

Dia memperingatkan dengan keras terhadap personel muda untuk meningkatkan motivasi diri melayani terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.
“Seluruh anggota Polres Batu semoga ke depan maksimal dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








