MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kegiatan arisan kerap menggunakan konsep yang tak biasa. Seperti konsep arisan on the road di Mojokerto yang sedang viral di media sosial TikTok. Tak pelak, perhatian warganet tertuju pada konsep arisan 6 ibu-ibu muda yang tak biasa ini.
Konten ini dapat diakses pada akun TikTok @rgtap3 yang mengunggah video berdurasi 28 detik. Dalam video ini terlihat 6 ibu-ibu muda menaiki kendaraan bak terbuka sembari melakukan arisan. Tampak pula beberapa kudapan tersaji saat pengundian pemenang arisan. Tak hanya itu, ibu-ibu muda tersebut juga sesekali mengambil swafoto.
Saat diakses pada Kamis (23/10/2025), video tersebut mendapat 2.522 suka, 183 komentar, termasuk dibagikan hingga 1.049 kali. Dalam video arisan on the road ini juga tertulis takarir (caption) yang cukup menggelitik.
“Bosen arisan nang sunrise mall, nyoba o ta arisan on the road muter mojokerto.. lak viral,” tulis takarir dalam video tersebut.
Reaksi warganet beragam. Mulai bernada heran hingga bercanda.
Seperti komentar dari @Inisial F yang menulis “Aku gawe koyok iku langsung dadi omongan tonggo lor kidul mbak🤣🤣 jare “wes tuwek gak duwe isin🤣 iyo nang arek cilik ngunu pantes🤣🤣,”.
Tak sedikit pula yang tertarik dengan arisan ini, seperti akun @Ade Eka yang berkomentar “Pingin tapi aku ra nduwe circle mbak 😭😭😭,”.
Lalu, ada juga komentar sekaligus memberikan saran, seperti akun @wonk jombang yang menulis “mending nok njero truk box sing onok frezer e enak adem tur aman 🤭,”.
Konsep arisan on the road ini memang menarik perhatian sejumlah warganet di dunia maya. Namun, agaknya konten ini menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Pasal tersebut menuliskan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








