JEMBER, Tugujatim.id – Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember untuk tahun anggaran 2026 mengalami hambatan. DPRD Jember setempat memilih menghentikan sementara rapat paripurna yang dijadwalkan, menunggu hasil audiensi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Penundaan tersebut dipicu dua permasalahan krusial, yaitu berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan nilai fantastis mencapai Rp75 miliar dan masalah yang berkaitan dengan status hukum penandatanganan dokumen persetujuan rancangan anggaran.
Baca Juga: DPRD Jember Revisi Rencana Anggaran 2026, Buntut Dana Cukai Tembakau Dipangkas Rp75 Miliar
Mengingat salah seorang petinggi parlemen daerah sedang berurusan dengan perkara pidana. Wakil Ketua DPRD Jember Widarto memaparkan bahwa pemotongan dana DBHCHT berimplikasi besar terhadap komposisi keuangan daerah.
“Kami bermaksud berkonsultasi apakah perubahan ini memerlukan revisi dokumen resmi atau bisa diselesaikan lewat penyesuaian internal saat pembahasan. Opsinya hanya dua jalur, memperbesar gap defisit atau memangkas kegiatan yang pendanaannya bersumber dari DBHCHT,” jelasnya pada Kamis (23/10/2025).
Menurut dia, koordinasi dengan jajaran eksekutif provinsi menjadi keharusan supaya diskusi anggaran tidak melanggar ketentuan perundangan dan prosedur administratif yang ada.
“Menurut kami, revisi formal diperlukan mengingat ada pergeseran substansial dalam arsitektur anggaran,” imbuhnya.
Minimkan Sengketa, Tahapan sesuai Aturan
Di luar urusan DBHCHT, parlemen juga bermaksud memperoleh kajian yuridis mengenai legitimasi pembubuhan tanda tangan dalam dokumen kesepakatan anggaran. Hal ini mengingat kondisi salah satu anggota pimpinan dewan yang tengah terseret masalah hukum.
“Kami hendak memverifikasi apakah pengesahan nantinya masih memiliki kekuatan hukum atau butuh mekanisme alternatif,” urai kader partai berlambang banteng tersebut.
Widarto mempertegas, rapat pleno untuk penyerahan dokumen pengantar RAPBD 2026 baru akan diselenggarakan usai tim dewan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur minggu mendatang.
“Kami menginginkan seluruh tahapan berlangsung sesuai aturan main supaya tidak memunculkan sengketa hukum di masa depan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








