TUBAN, Tugujatim.id – Status jabatan Kades Kedungsoko-Tuban masih menggantung pasca penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait dugaan korupsi.
Pemerintah Kabupaten Tuban hingga kini belum dapat mengambil langkah administratif lantaran menunggu kejelasan status hukumnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan pemberhentian sementara sebelum menerima surat resmi dari Kejari Tuban.
“Ini kan masih dalam proses surat-menyurat. Jadi kami tetap menunggu kepastian status hukum melalui surat resmi dari kejaksaan. Setelah itu baru bisa diambil langkah selanjutnya,” ujar Sugeng, Senin (27/10/2025).
Eks Camat Kerek ini menegaskan, selama belum ada penetapan hukum yang mengikat secara administrasi, kades bersangkutan belum diberhentikan dari jabatan.
Meski begitu, Sugeng memastikan, apabila status hukum sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk pemberhentian sementara, maka posisi Kades Kedungsoko akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Rencananya nanti dari kecamatan yang menunjuk, tetap melalui surat permohonan dari desa,” jelasnya.
Dengan begitu, proses pengisian Plt akan melibatkan perangkat pemerintah desa dan kecamatan sebelum diusulkan secara resmi ke kabupaten.
Dengan kondisi hukum yang tengah berjalan dan status jabatan yang masih menggantung, masyarakat Kedungsoko kini menunggu kepastian siapa yang akan memimpin roda pemerintahan desa dalam waktu dekat.
Pemerintah kabupaten menegaskan akan segera mengambil langkah setelah ada dasar hukum yang jelas dari kejaksaan. Hingga saat ini, proses masih berjalan dan keputusan administratif masih menunggu titik terang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tuban pada Kamis (23/10/2025) telah menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko tahun 2022 hingga 2024. Tiga tersangka tersebut berinisial EP, RW, dan R.
Mereka diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri tidak menyetorkan secara penuh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDes. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan secara keseluruhan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) dalam periode yang sama.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1.260.590.519 berdasarkan perhitungan sementara aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








