SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dana sebesar Rp6,2 triliun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang tercatat berada di bank bukanlah uang mengendap.
Dana tersebut merupakan sisa lebih pmbiayaan anggaran (silpa) yang secara aturan belum dapat digunakan hingga proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Khofifah menanggapi sorotan publik usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Jawa Timur termasuk daerah dengan dana terbesar yang tersimpan di bank per 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Hadiah Hari Santri dari Khofifah: Trans Jatim Gratis Sehari
“Itu silpa. Silpa itu bisa berasal dari pelampauan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, ada wajib pajak yang baru membayar di bulan November atau Desember, dana itu tidak bisa lagi masuk ke APBD tahun berjalan. Maka otomatis tercatat sebagai silpa,” kata Khofifah, Selasa (28/10/2025).
Menurut dia, silpa juga bisa muncul dari dana bagi hasil (DBH) yang baru diterima menjelang akhir tahun anggaran. Bahkan, dia mengatakan, pernah terjadi DBH baru turun pada 30 Desember, sehingga secara otomatis tidak bisa dimasukkan dalam APBD tahun tersebut.
“Kalau turunnya sudah di minggu keempat Oktober, apalagi November atau Desember, sesuai regulasi memang tidak bisa digunakan langsung. Maka dana itu ditempatkan di deposito sampai masa audit BPK selesai,” ujarnya.
Bukan Dana Nganggur, Tapi Mekanisme Keuangan Daerah
Gubernur Khofifah menekankan, penyimpanan dana di deposito merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah, bukan karena dana tersebut tidak dimanfaatkan. Proses audit BPK biasanya rampung pada bulan Mei tahun berikutnya, dan setelah itu dana silpa bisa dialokasikan melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD).
“Audit BPK selesai sekitar Mei. Setelah itu baru masuk PAPBD, biasanya Juli. Lalu disahkan melalui DPRD dan divalidasi Kemendagri sebelum bisa digunakan,” terangnya.
Dengan begitu, Khofifah melanjutkan, tudingan bahwa dana tersebut merupakan dana pusat yang mengendap di daerah itu tidaklah tepat.
“Bukan dana pusat yang mengendap. Ini dana daerah hasil PAD atau DBH yang masuk di akhir tahun. Jadi, bukan karena tidak digunakan, tapi karena secara aturan belum bisa dibelanjakan,” tegasnya.
Dana Giro untuk Operasional Rutin
Selain silpa yang disimpan di deposito, Pemprov Jatim juga memiliki rekening giro sebesar Rp1,6 triliun yang digunakan untuk belanja rutin dan pembayaran pegawai.
“Rekening giro kami Rp1,6 triliun itu untuk cash flow operasional. Kebutuhan belanja rutin kami sampai Desember saja mencapai Rp1,8 triliun,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Khofifah berharap publik memahami bahwa dana yang tersimpan di bank bukan merupakan bentuk ketidakmampuan daerah dalam menyerap anggaran, melainkan bagian dari siklus keuangan yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








