MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemusnahan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Barang bukti berasal dari perkara periode Mei hingga Oktober 2025.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, total 114 perkara, terdiri dari 113 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tipiring,” terang Dinneke, Minggu (02/11/2025).
Dari informasi yang diterima, pemusnahan barang bukti tersebut meliputi narkoba jenis sabu seberat 35,537 gram, pil Double L sejumlah 39.509 butir, uang palsu dengan nilai total Rp14,4 juta, minuman keras sebanyak 23 botol, akun virtual sebanyak 9 akun, senjata tajam maupun tumpul sebanyak 17 buah, pakaian sejumlah 84 potong, bahan peledak seberat 6 kilogram, hingga 4 unit ponsel.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan beragam cara, mulai dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul, dihancurkan, termasuk direndam dengan air serta ditimbun ke dalam tanah supaya tidak bisa digunakan kembali,” imbuh Dinneke.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen dari penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti (hasil) kejahatan telah dimusnahkan berdasarkan aturan hukum serta agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Masih kata Endang, kasus paling menonjol dari pemusnahan barang bukti ini didominasi kasus kesehatan, narkoba, dan obat terlarang.
“Kami bersama pihak-pihak lain bekerja sama menempuh upaya preventif berupa pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi terkait masih maraknya penyalahgunaan narkoba, lalu untuk upaya represif, kami menuntut seberat-beratnya berdasarkan fakta persidangan,” urai Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








